Baznas Bangka Tetapkan Zakat Fitrah Rp42.500 per Jiwa

Berita260 Views
banner 468x60

“Ketetapan besaran Zakat Fitrah pada Ramadan kali ini setara dengan 2,5 kilogram beras dengan rata rata harga beras Rp17.500 per kilogram”

FORKODABABEL.COM, BANGKA — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bangka menetapkan Zakat Fitrah pada Ramadhan 1446 H sebesar Rp42.500 per jiwa.

banner 336x280

Ketua Baznas Bangka, M Nasir Hasan mengatakan ketetapan besaran Zakat Fitrah pada Ramadan kali ini setara dengan 2,5 kilogram beras dengan rata rata harga beras Rp17.500 per kilogram.

“Ketetapan ini berdasarkan hasil kesepakatan dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka,” kata M Nasir Hasan di Sungailiat, Minggu (09/03/2025).

Sedangkan untuk besaran Fidyah dan Kifarat, kata M Nasir Hasan ditetapkan sebesar Rp25 ribu per hari atau memberi makan satu orang miskin.

“Fidyah ini ibadah yang wajib dikeluarkan oleh orang yang tak berpuasa dengan kriteria atau alasan tertentu yang dibenarkan,” ujarnya.

Menurutnya, besaran nisab zakat fitrah, maal, fidyah pada Ramadan 1446 H masih sama dengan besar pada tahun 1445 H/2024 kemarin.

Ia mengingatkan, pembentukan unit pengumpul zakat (UPZ) di masjid-masjid agar melaporkan hasil pengumpulan zakat ke Baznas.

“Termasuk dalam penyaluran zakat fitrah, UPZ harus benar-benar memperhatikan kondisi masyarakat yang berhak menerima zakat atau mustahik,” harapnya.

(Forkodababel.com/ Edw, Foto: M Nasir Hasan. Edw)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *