“Jadi pada saat diamankan, pelaku sedang berada di kamar hotel bersama dengan 2 korbannya. Keterangan pelaku, memang sengaja melakukan pengrekrutan kepada kedua korban untuk praktik prostitusinya,”
FORKODABABEL.COM, BANGKA — Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tersangka berinisial DP (peremouan), warga Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka yang juga oknum guru P3K mengajar di salah satu SMP Negeri di Kota Sungailiat sudah ditangani Ditreskrimum Polda Bangka Belitung (Babel) sudah memasuki tahap dua atau diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah melalui keterangan siaran persnya, Sabtu (05/04/25) siang.
“Sudah tahap dua awal bulan puasa kemarin. Saat inipun sudah proses sidang tapi belum putus vonis,” kata Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah.
“Pelaku disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP Subsidier Pasal 506 KUHP,” ujarnya.

Ihwal kronologi penangkapan pelaku DP sendiri, kata Fauzan terjadi pada awal November tahun 2024 lalu di salah satu hotel di Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
Pelaku diamankan di sebuah kamar bersama dengan 2 korbannya yang merupakan warga Kota Pangkalpinang.
“Jadi pada saat diamankan, pelaku sedang berada di kamar hotel bersama dengan 2 korbannya. Keterangan pelaku, memang sengaja melakukan pengrekrutan kepada kedua korban untuk praktik prostitusinya,” ungkap Fauzan.
Dari keterangannya juga, pelaku DP yang berperan sebagai mami atau mucikari ini menawarkan korban kepada pelanggannya dengan tarif masing-masing korban sebesar Rp1.300.000.
Ditambahkan Fauzan, hasil dari praktik tersebut pelaku mendapatkan keuntungan dari kedua korban sebesar Rp. 600.000.
“Di lokasi juga, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 4,2 juta rupiah, 3 unit handphone termasuk bill pemesanan kamar hotel tersebut,” tukas Fauzan.
Sebelumnya ramai diberitakan oknum guru P3K di Kabupaten Bangka terseret dugaan praktik prostitusi atau TPPO (Tindak Pidana perdagangan Orang).
Kasus ini diungkap oleh Polda Babel di salah satu hotel di Bangka Tengah.
Bahkan dikabarkan oknum guru berinisial DP ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Koba.
Plt Sekda Bangka, Thony Marza menegaskan yang bersangkutan harus diberhentikan sementara selama menjalani proses hukum.
“Apabila memang sudah dikeluarkan surat penahanan resminya, yang bersangkutan harus diberhentikan sementara selama menunggu kepastian hukumnya,” kata Thony Marza kepada wartawan, Jumat (04/04/2025).
Menurutnya untuk ASN yang terjerat kasus hukum, secara aturan apabila vonisnya di bawah 2 tahun maka ASN tersebut tidak diberhentikan.
Sebaliknya apabila vonis hukuman di atas 2 tahun maka yang bersangkutan langsung diberhentikan.
“Secara aturan, yang bersangkutan diberhentikan sementara sampai dia menyelesaikan masa hukuman dan kepastian hukumnya. Kita lihat kepastian hukumnya di atas 2 tahun atau di bawah 2 tahun. Kalau diberhentikan sementara yang bersangkutan masih menerima gaji 50 persen, namun tidak dengan tunjangan tunjangan lainnya,” tegasnya.
Berbeda dengan kasus tipikor, kata Thony, ASN yang terlibat kasus tipikor akan diberhentikan langsung walaupun vonis hukuman cuma 1 tahun.
“Kalau tipikor tidak harus 2 tahun. Walaupun cuma 1 tahun langsung diberhentikan selama kepastian hukum membuktikan bersalah,” jelasnya.
DiharapkanThony, sebagai seorang ASN seharusnya pegawai menjaga citra, harkat dan martabat sebagai ASN.
Apalagi kasus yang viral ini melibatkan seorang oknum guru yang seharusnya menjadi tauladan untuk anak-anak didiknya.
“Memang di dalam aturan menjaga citra, harkat dan martabat seorang ASN. Apalagi dia seorang guru. Dan memang artinya untuk sanksi administratif harus tergantung apa yang terjadi,” tukasnya.
Oknum guru berinisial DP tersebut diketahui mengajar sebagai Guru Seni dan Budaya dengan status PPPK di salah satu SMP Negeri di Kota Sungailiat.
Bahkan DP ini cukup berprestasi di bidang seni tari , sehingga menyandang status Putri Tari Indonesia.
DP saat ini dikabarkan ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang.
Kepastian penahanan DP itu dikonfirmasi oleh petugas Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang.
“Betul, yang bersangkutan sudah ditahan di Lapas Perempuan,” ujar seorang petugas lapas saat dihubungi Jumat pagi.
Sementara, Mg yang menjabat sebagai kepala sekolah di tempat kerja DP, mengaku pihak sekolah hingga saat ini belum menerima surat dari pihak APH terkait proses hukum yang dijalani DP.
“Kami malah gak tahu. Belum ada surat keterangan apapun yang ditujukan ke sekolah,” kata Mg saat dikonfirmasi para wartawan.
Menurutnya, pasca liburan semester sekolah ponsel DP pun tidak dapat dihubungi pihak sekolah, mengenai absensi aktivitas belajar mengajar di sekolah.
“Hp-nya tidak bisa dihubungi sejak usai liburan semester lalu,” ujarnya.
Mengenai ketidakhadiran DP dalam kegiatan mengajar, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangka, Vini Awilia mengatakan berdasarkan laporan pengawas sekolah ke Dispora Kabupaten Bangka, bahwa DP telah diberikan sanksi Surat Peringatan (SP).
“Kami hanya mendapatkan laporan pengawas sekolah mengenai ketidakhadirannya dalam aktivitas belajar mengajar dan sudah diterbitkan SP. Sejauh ini memang belum ada koordinasi dari APH mengenai proses hukum oknum guru tersebut ke Dispora Kabupaten Bangka,” jelasnya.
(Forkodababel.com/ Edw, Foto: Kabid Humas Polda Babel, Kombes Fauzan Sukmawansyah. IST)