“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka kepada Sugesti Sukardi untuk perkara Nomor 25w-PKE-DKPP/X/2024. Sedangkan untuk perkara Nomor 269-PKE-DKPP/X/2024, pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka merangkap anggota dan sanksi peringatan keras untuk Fega Erora, anggota Bawaslu Kabupaten Bangka,”
FORKODABABEL.COM, JAKARTA — Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Resmi Dicopot DKPP, Anggota Fega Erora Aman Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka, Sugesti Sukardi mendapatkan sanksi Peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatannya selaku Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Bangka.
Sementara itu rekannya, anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Fega Erora hanya mendapatkan peringatan keras terakhir, namun tidak diberhentikan sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Bangka.

Keputusan ini disampaikan Ketua Majelis Heddy Lugito, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang pembacaan putusan, Senin (14/04/2025) diruang sidang DKPP Jakarta Pusat.
Sanksi ini dijatuhkan majelis DKKP, terkait prasarana No. 252-PKE-DKPP/X/2024yang diadukan Adi Putra, Ketua KNPI Kabupaten Bangka, Supriyanto dan Selamet Riyadi dan Rustamsyah, anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Dalam sidang juga memutuskan sanksi untuk perkara lain , yaitu Nomor 269-PKE-DKPP/X/2024 dengan hasil sama.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka kepada Sugesti Sukardi untuk perkara Nomor 25w-PKE-DKPP/X/2024. Sedangkan untuk perkara Nomor 269-PKE-DKPP/X/2024, pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka merangkap anggota dan sanksi peringatan keras untuk Fega Erora, anggota Bawaslu Kabupaten Bangka,” ujar Heddy Lugito dalam pembacaan putusan sidang.
Sidang ini dihadiri para pemohon, termohon dan pihak-pihak terkait lainnya.
Ketua KNPI Kabupaten Bangka Adi Putra mengatakan selaku pemohon menerima seluruh putusan dan menghargai proses hukum yang sudah dilakukan DKPP RI.
“Terima kasih kepada DKPP RI yang sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Sugesti dan anggota Fega Erora masih diupayakan konfirmasinya.
(Forkodababel.com / Edw, Foto: Para pemohon. IST)