“Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk pihak yang disebut sebagai pemilik. Kami tidak akan ragu menindak tegas siapapun yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal ini,”
FORKODABABEL.COM, BANGKA BARAT — Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH, SIK memantau langsung proses pemindahan barang bukti, berupa 5 ton pasir timah kering dari Pelabuhan Limbung ke Mako Sat Polairud Polres Bangka Barat, Jumat (25/04/2025).
Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah pengamanan lanjutan, pasca penggagalan penyelundupan timah di perairan Keranggan Mentok, yang sebelumnya berhasil diamankan oleh personel Sat Polairud Polres Bangka Barat.
AKBP Pradana menegaskan bahwa pemindahan ini penting untuk menjamin keamanan barang bukti dan kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.
“Saya turun langsung memastikan proses pemindahan barang bukti berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menangani kasus ini sampai tuntas,” katanya.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 5 ton pasir timah kering dalam 100 kampil atau sebanyak 50 kg per kampil, 1 unit kapal kayu dan 1 unit kapal pancung serta Beberapa alat komunikasi milik para pelaku.
Kapolres juga menyampaikan bahwa penyidikan terhadap para pelaku yang sudah diamankan terus berjalan, termasuk upaya pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat.
“Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk pihak yang disebut sebagai pemilik. Kami tidak akan ragu menindak tegas siapapun yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” tegasnya.
(Forkodababel.com/ Edw, Foto: IST/ Humas Polres Bangka Barat)