Baru Kenalan, Wanita di Mentok Dicabuli di Kebun Sawit

Baru Kenalan, Wanita di Mentok Dicabuli di Kebun Sawit

FORKODABABEL.COM, BANGKA BARAT — Petugas gabungan dari Unit Reskrim dan Intel Polsek Mentok bersama Tim Opsnal Macan Putih Satreskrim dan Unit PPA Polres Bangka Barat berhasil mengamankan seorang pria, RA alias AA (23), warga Desa Belo Laut Kecamatan Mentok atas dugaan tindak pidana pencabulan, Sabtu (07/06/2025).

Peristiwa ini bermula dari laporan korban seorang perempuan, YA, warga Mentok yang datang ke Mapolsek Mentok pada Kamis (05/06/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

Korban melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pencabulan oleh seorang pria yang baru dikenalnya.

Tindak pidana pencabulan tersebut terjadi di area perkebunan sawit Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha SH SIK melalui PS Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencabulan tersebut.

Iptu Yos menyatakan bahwa laporan dari korban ditindaklanjuti dengan cepat oleh tim di lapangan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Setelah laporan masuk kami langsung bentuk tim dan lakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti,” ujar Iptu Yos.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear 125 warna merah dengan nomor polisi BN 3584 DD serta satu unit handphone Vivo Y16 warna hitam yang digunakan pelaku untuk menjemput korban dan berkomunikasi dengannya.

Sementara itu Kapolsek Mentok Iptu Rusdi Yunial menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal korban dan pelaku tidak memiliki hubungan apa pun.

“Dari pengakuan pelaku dirinya baru mengenal korban lalu mengajak bertemu dan berbincang, namun kemudian melakukan tindakan yang tidak senonoh terhadap korban di lokasi kejadian” ujar Kapolsek Mentok.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Mentok dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Polres Bangka Barat terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kejahatan seksual dan memastikan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius sebagai bentuk perlindungan kepada seluruh warga khususnya perempuan dan anak.

(Forkodababel.com/ Edw, Foto: IST/ Humas Polres Bangka Barat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *