Polres Bangka Bekuk Ken-Ken Usai Menipu Konter HP di Berbura, Modus Top Up Rp3 Juta
FORKODABABEL.COM, BANGKA — Pelaku penipuan Ari Susandi alias Ken Ken (22) berhasil dibekuk Tim Kelambit Buser Polres Bangka, Senin (16/07/2025) malam di Dusun Teluk Limau Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat.
Terduga pelaku melakukan penipuan modus Top Up di salah satu konter HP di Desa Berbura Kecamatan Riausilip Kabupaten Bangka senilai Rp3 Juta.
Pelaku bukannya membayar malah kabur.
“Pelaku penipuan dengan modus Top up di Riausilip berhasil dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka di kawasan Dusun Teluk Limau Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat. Kerugian korban mencapai Rp3 juta,” kata Kasi Humas AKP Era Anggraini didampingi Kasat Reskrim AKP Mauldi Waspadani seizin Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra, Selasa (17/06/2025).
Kejadian penipuan dengan modus top up tersebut terjadi pada Selasa (12/06/2025) lalu.
Korban pemilik konter HP di Desa Berbura Kecamatan Riausilip Kabupaten Bangka didatangi seorang pria mengendarai motor yang meminta Top Up kesalah satu aplikasi senilai Rp3 juta.
Usai top up pria tak dikenal tersebut berjanji akan mentransfer uang melalui ATM seraya meninggalkan konter.
Melihat hal mencurigakan tersebut korban berusaha mengejar pelaku, namun gagal dan pelaku berhasil kabur menggunakan motor miliknya.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Riausilip.
Tim Kelambit Buser Polres Bangka yang mendapatkan informasi dari Polsek Riausilip, kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP dipimpin oleh Kanit Aiptu Nanang.
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui pelaku merupakan warga Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat.
Pada Senin (16/06/2025) didapat informasi pelaku berada di Dusun Pala Kelurahan Teluk Limau Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat.
Selanjutnya berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Jebus melakukan pencarian keberadaan pelaku.
Akhirnya pelaku berhasil dibekuk oleh tim gabungan dari Tim Kelambit Buser Polres Bangka dan Unit Reskrim Polsek Jebus di Dusun Pala Desa Teluk Limau Kecamatan Jebus.
Ari Susandi alias Ken-Ken yang diamankan di kediaman orangtuanya.
Ken Ken mengaku melakukan penipuan tersebut dengan cara berpura-pura ingin top up saldo.
Pelaku berpura-pura mengambil uang tunai yang berada di dalam jok motor pelaku, namun langsung kabur.
Barang bukti yang diamankan, milik pelaku antara lain 1 unit motor, 1 HP, 1 jaket dan 1 celana training.
Ken Ken mengaku hasil penipuan yang ia lakukan habis digunakan untuk bermain judi online.
“Masih dilakukan pengembangan guna mengungkap apakah pelaku yang ketagihan judi online ini juga beraksi di tempat lainya,” kata AKP Era Anggraini.
(Forkodababel.com/ Edw, Foto: IST/ Humas Polres Bangka)