Pemkab Bangka Terima Penghargaan Kabupaten 100 Persen Alokasikan Dana Desa Cegah Penyakit ATM

Pemkab Bangka Terima Penghargaan Kabupaten 100 Persen Alokasikan Dana Desa Cegah Penyakit ATM

FORKODABABEL.COM, BANGKA — Pemkab Bangka dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpemdes) Kabupaten Bangka menerima Sertifikat Penghargaan dari Ketua Umum ADINKES (Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh indonesia) Pusat sebagai Kabupaten 100 % Desa-nya telah mengalokasikan Dana Desa untuk Pencegahan dan Pengendalian AIDS, TB dan Malaria (PP- ATM) di aula Hotel Novilla Sungailiat, Kamis (19/06/2025).

Jumlah desa di Kabupaten Bangka saat ini ada 62 Desa di 8 Kecamatan.

Penyerahan sertifikat penghargaan dilakukan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka belitung (Babel), dr Andri Nurtito , MARS kepada Pj Sekda Bangka Thony Marza diwakili Plt Asisten 1 Setda Bangka Rismi Wiramadonah dan Kepala Dinpemdes Bangka M Dalyan Amrie dalam Pertemuan Penguatan Forum Kemitraan Pemanfaatan dan Penggunaan Dana Desa untuk Pencegahan dan Pengendalian AIDS-Tuberkulosis-Malaria (PP-ATM) di Kabupaten Bangka (Lokus RSSH ATM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025.

“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Bangka mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada bapak ibu kepala desa beserta perangkat desanya,” kata Rismi mewakili Pj Sekda Bangka Thony Marza.

Dilanjutkannya, keberhasilan ini bukanlah semudah membalikkan telapak tangan, akan tetapi membutuhkan komitmen, kemauan, kesadaran dan integritas yang tinggi dari kita semua, khususnya seluruh kepala desa dan perangkat desanya melalui pembinaan yang terus menerus oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Organisasi Perangkat Daerah terkait, betapa pentingnya kesehatan masyarakat terutama dalam pencegahan dan pengendalian Aids, TB dan Malaria dalam wilayah Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Apa yang sudah kita capai ini tentunya akan tetap kita pertahankan dan kita mantapkan pada tahun- tahun berikutnya. Setuju ya bapak dan ibu kepala desa,” harapnya.

Diungkapkannya, hal ini tentunya sejalan dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi babak baru terhadap pengakuan dan penghormatan atas Desa sebagai kesatuan pemerintahan terkecil yang berprakarsa.

“Undang-Undang Desa memandatkan Dana Desa sebagai Dana rekognisi negara kepada desa, agar desa berdaya menjalankan kewenangannya. Oleh karenanya, Dana Desa harus berdampak pada peningkatan kualitas hidup manusia di desa yang dimulai dari pemenuhan layanan kesehatan,” tegasnya.

Seluruh warga desa memiliki kesempatan hidup yang sama dan tidak ada yang luput dari perhatian negara dalam pemenuhan kebutuhan dasar salah satunya adalah kesehatan melalui perwujudan Desa Peduli Kesehatan.

“Melalui Gerakan Pemberdayaan Masyarakat di tingkat desa , Desa Peduli Kesehatan sebagai salah satu tipologi desa, merupakan elemen penting yang bukan hanya mewujudkan Goals SDGs ke-3 (Desa Sehat Sejahtera), dapat pula berkontribusi terhadap pencapaian komitmen Indonesia di tingkat global untuk eliminasi AIDS-Tuberkulosis-Malaria (ATM) pada tatanan di Tingkat Desa dalam wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2030 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” harapnya.

(Forkodababel.com/ Edw, Foto: Pertemuan Penguatan Forum Kemitraan Pemanfaatan dan Penggunaan Dana Desa untuk Pencegahan dan Pengendalian AIDS-Tuberkulosis-Malaria (PP-ATM). Edw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *