Gagal Ikut Pilkada Ulang, Rato Rusdiyanto-Ramadian Gugat KPU Bangka
FORKODABABEL.COM, BANGKA — Bakal Paslon Bupati Bangka dan Wakil Bupati Bangka, Rato Rusdiyanto dan Ramadian alias Jendul diusung Partai Golkar dan Nasdem ang dinyatakan Tidak Memenuhi SyaratKPU Bangka Gelar Deklarasi Damai, Janji Pilkada Ulang Tanpa Money Politic (TMS) oleh KPU Kabupaten Bangka untuk mengikuti Pilkada Ulang Bangka 2025 akan melakukan gugatan atas keputusan tersebut dengan mengambil formulir gugatan ke Bawaslu Kabupaten Bangka, Kamis (24/07/2025) sore.
Sesuai aturan langkah yang diambil paslon ini sudah sesuai aturan KPU yang memberikan kesempatan 3 hari sejak diumumkan nama calon peserta Pilkada Ulang 2025 atau hingga batas akhir Jumat (25/07/2025) pukul 24.00 WIB.
Untuk itu paslon Rato Rusdiyanto – Ramadian ini menggelar konferensi pers bersama para pengurus partai pengusung dan tim relawan di Dabelyu Cafe Sungailiat, Kamis (24/07/2025) sore.
Konpers ini didampingi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bangka Firmansyah Levi dan Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Bangka Sri Kristin dan para pengurus partai lainnya, serta para tim relawan.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bangka, Firmansyah Levi mengatakan selaku partai pengusung bersama Partai Nasdem serta tim relawan akan melakukan gugatan terhadap keputusan KPU Bangka yang tidak meloloskan paslon Rato Rusdiyanto-Ramadian sebagai peserta Pilkada Ulang Bangka Tahun 2025.
“Besok Jumat (25/07/2025) pukul 24.00 WIB merupakan batas terakhir kita untuk menyerahkan formulir gugatan ke Bawaslu Kabupaten Bangka guna menyelesaikan sengketa Pilkada Ulang Bangka ini,” kata Levi, sapaan akrabnya.
Diakuinya pihaknya sudah mempelajari bukti-bukti otentik yang dibutuhkan untuk menyelesaikan permasalahan sengketa Pilkada Ulang Bangka ini.
“Kita sudah menyiapkan materi keberatan kami atas keputusan KPU Bangka yang tidak meloloskan paslon kami ini,” ujar Levi.
Sedangkan Ketua DPC Nasdem Kabupaten Bangka, Sri Kristin menegaskan paslon yang mereka usung sudah memiliki bukti administrasi sesuai aturan KPU untuk syarat pencalonan.
“Silahkan nanti teman-teman wartawan bisa melihat sendiri bukti-bukti itu, termasuk ijazah Paket C balon Bupati Bangka yang diragukan tersebut, karena itu kita akan melakukan gugatan terhadap keputusan KPU Bangka,” katanya.
Sementara itu Direktur Pemenangan Paslon Rato Rusdiyanto-Ramadian, Redi Zetira Tama mengatakan alasan KPU Kabupaten Bangka yang tidak meloloskan paslon ini karena meragukan keaslian ijazah Paket C balon Bupati Bangka Rato Rusdiyanto adalah keputusan tidak benar.
“Terkait ijazah Pak Rato itu resmi dan sah yang ditempuh dengan jalur legal, jadi tuduhan terhadap itu tidak benar. Pak Rato ikut sekolah di situ tahun 2017 dan lulus tahun 2020 hal sesuai lampiran surat keterangan dari PKBM Kabupaten Kaur lulus dan memiliki ijazah asli dan resmi dikeluarkan PKBM, opini yang mengatakan itu palsu tidak benar,” tegasnya.
Dilanjutkannya, sebelumnya KPU Kabupaten Bangka sudah mengeluarkan keputusan paslon Rato Rusdiyanto-Ramadian sudah memenuhi syarat (MS), namun karena ada isu ijazah yang dituduhkan palsu itu sehingga paslon ini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
” Dari bukti yang ada PKBM Bina Baru itu sudah berdiri atau izinnya sejak tahun 2007 bukan tahun 2024. Hal itu sangat menyesatkan dan tahun 2024 itu menerangkan kalau hingga tahun 2024 keberadaan PKBM itu masih tetap aktif dan sudah ada kami lampirkan bukti itu,” tegasnya.
Menanggapi hal ini hingga berita ini diturunkan masih diupayakan konfirmasi ke KPU dan Bawaslu Kabupaten Bangka.
(Forkodababel.com/ Edw, Foto: Konferensi pers paslon Rato Rusdiyanto- Ramadian. Edw)