Polres Babar Ungkap Pembunuhan di Sungai Daeng Mentok, Pelaku Diamankan di Belinyu
FORKODABABEL.COM, BANGKA BARAT — Polres Bangka Barat (Babar) secara resmi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang pria, Heri alias Bokir di Kampung Sidorejo, Kelurahan Sungai Daeng Kecamatan Mentok, Selasa (19/08/2025).
Sedangkan pelaku Jumadi (49) yang sempat melarikan diri ke sejumlah lokasi dan akhirnya berhasil diamankan di Belinyu, Senin (18/08/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tanpa perlawanan berarti.

Pelaku diketahui sebagai warga Tanjung Mas, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, telah mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Aditya Pradana, S.I.K mengatakan kegiatan konpers digelar sebagai bentuk transparansi, sekaligus penegasan komitmen aparat kepolisian dalam menindak tegas setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Babar AKBP Aditya Pradana menjelaskan kronologi kejadian berdarah yang terjadi pada Sabtu (16/08/2025) sore.
Korban mengalami penganiayaan brutal oleh pelaku Jumadi (49) menggunakan sebilah pisau sebagai alat utama dalam aksinya.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dua hari kemudian.
Kapolres Babar mengapresiasi kerja cepat Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat yang berkolaborasi dengan Unit IV Sat Intelkam dan dukungan penuh dari Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung serta Polsek Belinyu.
“Penangkapan ini berkat sinergi yang kuat antar-satuan kepolisian. Pelaku sempat berpindah-pindah tempat, namun tim kami tidak kehilangan jejak. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar AKBP Aditya Pradana.
Kapolres juga menunjukkan barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga kuat digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kini, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKBP Aditya Pradana menegaskan bahwa Polres Bangka Barat akan mengawal penuh proses hukum terhadap pelaku hingga ke pengadilan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk tindak kriminal di lingkungan sekitar.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. Proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk melindungi setiap warga negara,” tegas Kapolres.
Konferensi pers ini sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan.
Warga diminta tetap menjaga ketertiban dan menyerahkan setiap permasalahan kepada aparat penegak hukum.
(Forkodababel.com/ Edw, Foto: IST/ Humas Polres Bangka Barat)






