Polres Babar Amankan Pemuda Mentok Beserta 58 Paket Ganja
FORKODABABEL.COM, BANGKA BARAT —
Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat (Babar) menangkap seorang pemuda, FH (22), warga Kecamatan Mentok, atas dugaan peredaran narkotika jenis ganja.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 58 paket ganja siap edar dengan berat bruto 242,91 gram.
Penangkapan berlangsung di kediaman pelaku, Sabtu (6/6/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasus ini dibenarkan Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso saat dikonfirmasi di Mentok.
“Pelaku FH diamankan di rumahnya. Ini hasil pengembangan penyelidikan Satresnarkoba Polres Bangka Barat,” kata Yos.
Saat diinterogasi, FH mengaku menyimpan narkotika di kawasan Jalan Pantai Baru, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok. Berbekal keterangan itu, petugas langsung menggeledah lokasi yang disaksikan perangkat lingkungan setempat.

Hasilnya, polisi menemukan 58 paket plastik klip ukuran sedang berisi daun kering diduga ganja yang disembunyikan di semak-semak pinggir Jalan Pantai Baru.
Selain ganja, petugas juga menyita 1 tas kain warna merah, 1 unit ponsel, dan 1 unit sepeda motor yang diduga dipakai pelaku dalam aktivitas peredaran.
“Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya,” ujar Yos.
Saat ini FH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk proses penyidikan dan pengembangan. Polisi mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba.
“Pengungkapan ini bentuk keseriusan Polres Bangka Barat memberantas peredaran narkoba. Kami akan tindak tegas demi keamanan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau warga ikut aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami butuh dukungan semua elemen masyarakat untuk wujudkan Bangka Barat yang aman, sehat, dan bebas narkoba,” tutup Yos.
Pelaku dijerat Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
(*/ edw)
(Foto : Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat (Babar) menangkap seorang pemuda, FH (22), warga Kecamatan Mentok, atas dugaan peredaran narkotika jenis ganja. IST/ Humas Polres Bangka Barat)






