Polres Bangka Ungkap Peleburan Timah Ilegal, Sita 365 Kg Balok Timah
FORKODABABEL.COM, BANGKA — Satreskrim Polres Bangka berhasil mengungkap aktivitas peleburan timah ilegal di kawasan Bedeng Ake, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Dalam operasi Jumat (19/06/2026), polisi mengamankan 2 terduga pelaku beserta ratusan kilogram timah hasil pengolahan ilegal.

Pengungkapan disampaikan saat konferensi pers di Mapolres Bangka, Sabtu (20/06/2026), oleh Kasat Reskrim AKP Mauldi Waspadani, didampingi Kasi Humas AKP Era Anggraini dan Kanit Tipidter Ipda Rika Oktorida.
AKP Mauldi menjelaskan, kasus ini terbongkar berawal dari informasi masyarakat soal aktivitas peleburan timah ilegal di Bedeng Ake.

Menindaklanjuti laporan, personel Satreskrim langsung turun dan menemukan lokasi pengolahan timah.
Dari lokasi, petugas menyita barang bukti:
1. 26 keping timah balok berat total sekitar 365,9 kg.
2. 20 karung pasir timah seberat 563 kg.
3. 39 karung selek sisa hasil pengolahan masih mengandung mineral timah, berat sekitar 1.427 kg.
“Benar, kami telah mengamankan dua orang berinisial AB dan SN yang diduga terlibat dalam aktivitas peleburan timah ilegal. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa timah balok, pasir timah, selek, dan berbagai peralatan peleburan turut kami amankan,” ujar AKP Mauldi.
M
Selain material timah, polisi juga mengamankan peralatan peleburan, panci peleburan, cetakan timah, saringan, blower, timbangan, arang, dan perlengkapan pendukung lainnya.
AKP Mauldi menegaskan, pengungkapan ini bagian dari komitmen Polres Bangka memberantas pertambangan dan pengolahan timah ilegal yang merugikan negara serta merusak lingkungan.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait asal-usul bahan baku timah yang ditemukan di lokasi serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan hingga tuntas,” katanya.
Kapolres Bangka melalui Kasat Reskrim menegaskan sikap tegas terhadap praktik ilegal.
“Tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal yang berkaitan dengan tata niaga maupun pengolahan timah. Kami akan bertindak tegas dan profesional dalam penegakan hukum guna memberikan efek jera serta menjaga ketertiban dan kepastian hukum,” tegasnya.
Kini AB dan SN beserta seluruh barang bukti ditahan di Mapolres Bangka untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain di balik peleburan ilegal ini.
(*/ edw)
(Foto : Satreskrim Polres Bangka berhasil mengungkap aktivitas peleburan timah ilegal di kawasan Bedeng Ake, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. IST/ Humas Polres Bangka)







