Apkasindo Apresiasi Pemprov Babel Lindungi Petani Sawit dengan BPJS Ketenagakerjaan, Minta Sistem Desil Dihilangkan
FORKODABABEL.COM, BANGKA — Pemprov Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan launching kegiatan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 5.000 petani/pekebun Kelapa sawit dan 7000 tenaga kerja sektor UMKM dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Provinsi Babel di Hotel Aston Emidary Pangkalpinang, Kamis (25/06/2026).
Kegiatan ini dihadiri Gubernur Babel, Hidayat Arsani dan unsur Forkopimda Bangka Belitung, Sekda Babel, para Sekda Kabupaten, perwakilan OPD terkait, perwakilan penerima BPJS, GAPKI Babel, Apkasindo Babel dan tamu undangan lainnya.

Menanggapi kegiatan tersebut, Plt Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Jamaludin mengatakan sangat mengapresiasi dan mendukung kegiatan ini, karena dari hasil DBH Sawit ini bisa sedikit dirasakan para petani dan buruh kebun kelapa sawit yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Kita bersyukur dan menyambut baik kegiatan ini karena program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat besar manfaat bagi para petani dan buruh kebun kelapa sawit, seperti buruh panen sawit, pembersih kebun, sopir mobil lsnsir, sopir truk pengangkut, buruh angkut sawit memiliki resiko kerja yang rentan, karena itu dibutuhkan perlindungan asuransi BPJS Ketenagakerjaan,” kata Tipek, sapaan akrab Jamaludin.

Diungkapkannya, organisasi Apkasindo sudah sejak lama mengusulkan adanya perlindungan asuransi bagi pekerja rentan kelapa sawit, khususnya di kebun kelapa sawit mandiri atau swadaya.
“Alhamdulillah para petani kelapa sawit kecil dan para pekerja rentan kelapa sawit bisa merasakan langsung
sedikit dari hasil DBH Sawit, terima kasih kami ucapkan kepada Pemprov Babel yang sudah membantu mewujudkan aspirasi para petani kelapa sawit ini,” ujarnya.
Ditambahkannya, Apkasindo Babel berharap dalam pemberian perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini, pihak pemerintah
kabupaten di Babel melalui OPD terkait tidak perlu menggunakan persyaratan Desil (tingkat kemiskinan), karena menjadi hambatan bagi pekerja rentan untuk mendapatkannya.
“Mohon jangan pakai sistem data tingkatan desil, karena pihak BPJS saja tidak mempermasalahkan, jadi Apkasindo minta pemerintah kabupaten masing-masing merevisi perdanya karena menjadi penghambat pekerja rentan sektor perkebunan sawit untuk mendapatkannya,” harapnya. (edw)
(Foto : Pemprov Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan launching kegiatan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 5.000 petani/pekebun Kelapa sawit dan 7000 tenaga kerja sektor UMKM dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Provinsi Babel. edw)






