Satresnarkoba Polres Bangka Bekuk Pengedar Sabu di Belinyu, 4,41 Gram Diamankan

Satresnarkoba Polres Bangka Bekuk Pengedar Sabu di Belinyu, 4,41 Gram Diamankan
FORKODABABEL.COM, 
BANGKA 
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial IN alias Ccp (31) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti di Kecamatan Belinyu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di bekas lapangan bola Dusun KD, Desa Lumut, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka  mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Pria berinisial IN alias Ccp (31) berhasil diamankan beserta barang bukti di Kecamatan Belinyu. IST/ Humas Polres Bangka

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan IN alias Ccp. Penggeledahan kemudian dilakukan disaksikan Ketua RT setempat.
Dari penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan, yakni 27 plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 20 potongan sedotan, satu plastik klip bening ukuran sedang, satu unit telepon genggam merek Vivo Y21A warna biru, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem bernomor polisi BN 4566 EI. Dari hasil penimbangan, berat bruto sabu mencapai 4,41 gram.
Hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, serta memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka IPTU Budi Prasetyo mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bangka memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bangka. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang terus melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujar IPTU Budi Prasetyo.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi. Identitas pelapor akan kami lindungi. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Bangka,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Polres Bangka menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bangka.
(*/ arh)
(Foto  :  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka  mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Pria berinisial IN alias Ccp (31) berhasil diamankan beserta barang bukti di Kecamatan Belinyu. IST/ Humas Polres Bangka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *