“Timah seberat 64 ton, sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak delapan orang mulai dari sopir dan pemilik sudah diamankan, sekarang proses pengembangan untuk mengusut asal usul timah tersebut,” kata Kombes Pol Jojo Sutarjo
FORKODABABEL.COM,
BANGKA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel), akhirnya resmi menetapkan delapan (8) tersangka dan selesai melakukan perhitungan jumlah pasir timah asal Kabupaten Belitung Timur (Beltim).
Rencananya pasir timah bakal diselundupkan melalui pelabuhan tikus keluar Pulau Belitung, tapi berhasil digagalkan Ditreskrimsus Polda Babel beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan oleh Ditreskrimsus Pol Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, saat dikonfirmasi perkembangan kasus penggagalan pasir timah, Senin (10/02/2025).
”Timah seberat 64 ton, sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak delapan orang mulai dari sopir dan pemilik sudah diamankan, sekarang proses pengembangan untuk mengusut asal usul timah tersebut,” kata Kombes Pol Jojo Sutarjo, Senin (10/02/2025).
Sementara delapan orang tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan di Mapolda Babel setelah adanya penetapan tersangka.
Diberitakan sebelumnya, kasus delapan truk bermuatan pasir timah ilegal asal Belitung Timur (Beltim) yang hendak diselundupkan melalui pelabuhan tikus, memasuki babak baru.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel), telah resmi menetapkan pemilik dan delapan sopir truk pengangkut pasir timah menjadi tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengemukakan informasi perkembangan penanganan kasus pasir timah asal Beltim.
“Sudah kita tetapkan tersangka pemilik Suriyadi sama pengangkut pasir timah. Kita sudah melakukan penahanan terhadap para tersangka,” jelas Jojo melalui sambunganan telepon, Selasa (04/02/2025).
Seperti diketahui, Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung berhasil amankan delapan truk bermuatan pasir timah asal Belitung Timur yang hendak diselundupkan melalui pelabuhan tikus pada Kamis (30/01/2025) lalu.
Dari hasil pengembangan kasus ini, Ditreskrimsus Polda Babel kembali mengamankan sebanyak 158 karung berisikan pasir timah kering.
“Kemarin (Senin, 3/2) kita kembali amankan pasir timah dari tersangka yang disimpan seberat 7,5 ton atau 7.500 di sebuah perkebunan yang berada di Kecamatan Damar, Kabupaten Beltim,” ujarnya.
“Masih kita lakukan dalami dan pemeriksaan terus menerus, pengakuan mereka pasir timah ini mau dikirim ke luar Pulau Bangka. Makanya kami terus melakukan pemeriksaan dan nanti kita akan sampaikan lagi perkembangannya,” tegas Jojo.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Babel berhasil mengamankan 8 truk bermuatan pasir timah di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan 8 truk berisikan pasir timah, satu orang pemilik pasir timah dan 8 orang sopir. Mereka diamankan guna mengetahui asal usul pasir timah tersebut.
(Forkodababel.com/ Fm, Foto: Ditreskrimsus Pol Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo. Fm)