Kurang dari 6 Jam, Penganiaya Mahasiswi Dibekuk Polisi di Pondok Kebun
FORKODABABEL.COM,
BANGKA BARAT — Gerak cepat ditunjukkan Polres Bangka Barat dalam mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat (anirat) terhadap seorang mahasiswi, Mutia di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga. Kurang dari enam jam setelah kejadian, pelaku berinisial A alias T (32) berhasil diamankan personel Unit Reskrim Polsek Jebus.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil respons cepat personel setelah menerima laporan korban yang mengalami luka serius.
“Polres Bangka Barat melalui Polsek Jebus langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dan laporan dari pihak keluarga korban. Identitas pelaku berhasil diketahui dan petugas kemudian bergerak mencari keberadaannya,” kata Iptu Yos Sudarso, Sabtu (25/7/2026).

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 18.10 WIB di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bakti Timah karena mengalami luka robek pada bagian kaki sebelah kiri. Karena membutuhkan penanganan lebih lanjut, korban dirujuk ke Rumah Sakit Provinsi di Pangkalpinang.
Unit Reskrim Polsek Jebus langsung melakukan penyelidikan pada malam kejadian. Dari hasil penelusuran di lapangan, polisi mengantongi identitas terduga pelaku.
Pengejaran pun dilakukan. Sekitar pukul 23.30 WIB, atau sekitar 5 jam 20 menit setelah kejadian, petugas mendapat informasi pelaku berada di sebuah pondok kebun di Desa Cupat.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan A alias T tanpa perlawanan berarti.
“Pelaku berhasil diamankan di sebuah pondok kebun. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Yos.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis golok atau parang bergagang warna hijau yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Jebus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengecekan TKP, melengkapi hasil visum korban serta langkah penyidikan lainnya. Perkara ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat.
Keberhasilan mengamankan pelaku pada malam yang sama menjadi bukti komitmen Polres Bangka Barat dalam memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat dan memastikan setiap perkara ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum.
(*/ arh)
(Foto : Polres Bangka Barat dalam mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat (anirat) terhadap seorang mahasiswi, Mutia di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga. Kurang dari enam jam setelah kejadian, pelaku berinisial A alias T (32) berhasil diamankan personel Unit Reskrim Polsek Jebus. IST/ Humas Polres Bangka Barat)






