FORKODABABEL.COM,
BANGKA — Unit Reskrim Polsek Belinyu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan atau pembakaran yang terjadi di halaman sebuah kontrakan di Kelurahan Mantung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Korban berinisial P (26) mengalami luka bakar setelah diduga disiram bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan dilempar botol berisi BBM yang telah dibakar.
Kasus tersebut bermula dari persoalan utang piutang sebesar Rp50 ribu antara korban dan terduga pelaku EYC alias Emon (28).
Keduanya sempat terlibat adu mulut melalui pesan suara WhatsApp.

Terduga pelaku kemudian membeli BBM jenis Pertalite dan korek api. Ia juga menyiapkan sebuah botol bekas parfum yang diisi kain sebagai sumbu dan Pertalite.
Saat korban berada di sekitar kontrakan, terduga pelaku diduga bersembunyi. Ketika korban kembali dan duduk di atas sepeda motor, pelaku kemudian menyiramkan Pertalite ke arah korban.
Pelaku selanjutnya menyalakan botol berisi Pertalite menggunakan korek api dan melemparkannya ke arah korban hingga korban terbakar. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan lokasi.
Menindaklanjuti laporan dan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Belinyu memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah pondok di Jalan Pahlawan 12, Kecamatan Belinyu, Senin (24/8/2026) malam.

Dipimpin Panit I Unit Reskrim Polsek Belinyu, petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan terduga pelaku sedang tertidur di dalam pondok. Saat dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
Terduga pelaku selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Belinyu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju berwarna hitam yang terbakar, satu helai celana jeans dalam kondisi terbakar, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat dengan kondisi jok bekas terbakar.
Atas perbuatannya, pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 dan/atau Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Belinyu AKP Rizky Yanuar Hernanda, seizin Kapolres Bangka, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Unit Reskrim Polsek Belinyu dalam menindaklanjuti laporan dan informasi dari masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan, termasuk masalah pribadi maupun utang piutang, dengan tindakan kekerasan. Apabila terjadi permasalahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian sehingga dapat diselesaikan melalui jalur hukum,” ujar Kapolsek Belinyu.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Belinyu.
(*/ arh)
(Foto : Unit Reskrim Polsek Belinyu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan atau pembakaran yang terjadi di halaman sebuah kontrakan di Kelurahan Mantung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. IST/ Humas Polres Bangka)






