Aldi dan Huzen Pengedar Sabu di Belinyu Dibekuk Polisi
FORKODABABEL.COM,
BANGKA — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika.
Dua pria terduga pengedar sabu diamankan petugas di wilayah Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Sabtu (18/07/2026) sekitar pukul 21.10 WIB.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial Aldi (21), warga Air Jukung, Kecamatan Belinyu, dan Huzen Azainal (31), warga Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, Air Jukung, Kecamatan Belinyu.
Berawal dari informasi masyarakat, Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan kedua terduga di lokasi.
Penggeledahan dilakukan di hadapan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti.
Dari tangan Aldi, polisi mengamankan:
1. 4 plastik klip bening diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,94 gram.
2. 1 unit timbangan digital.
3. 1 bal plastik klip bening ukuran kecil.
4. 1 unit handphone merek Oppo.
Sementara dari Huzen, petugas menyita:
1. 1 plastik klip bening diduga berisi sabu dengan berat bruto 4,89 gram.
2. 1 unit handphone merek Vivo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga berperan dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
Saat ini kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka IPTU Budi Prasetyo menegaskan pihaknya akan terus gencar memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bangka.
“Kami imbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting untuk membantu kepolisian memberantas narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana sesuai peraturan yang berlaku.
(*/ edw)
(Foto : Dua pria terduga pengedar sabu diamankan petugas di wilayah Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. IST/ Humas Polres Bangka)
