Athong Spesialis Bobol Kotak Amal Kelenteng Diringkus Polres Bangka, Aksinya Terekam CCTV

Athong Spesialis Bobol Kotak Amal Kelenteng Diringkus Polres Bangka, Aksinya Terekam CCTV
FORKODABABEL.COM, BANGKA  —
 Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Bangka menangkap seorang pria berinisial YL alias Athong (40), pelaku pencurian kotak amal di sejumlah kelenteng Kabupaten Bangka, Jumat (26/06/2026) malam.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal di kawasan Jalan Kenangan, Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu, sekitar pukul 20.00 WIB.
Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Bangka menangkap seorang pria berinisial YL alias Athong (40), pelaku pencurian kotak amal di sejumlah kelenteng Kabupaten Bangka. IST/ Humas Polres Bangka
Kasus terungkap setelah Polres Bangka menerima laporan pencurian di Kelenteng Petti Miaw, Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip.
Tim Opsnal langsung olah TKP, minta keterangan saksi, dan menelusuri rekaman CCTV.
“Alhamdulillah pelaku sudah berhasil kita tangkap dan amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani.
Dari rekaman CCTV, polisi mengantongi ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan.
Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Bangka menangkap seorang pria berinisial YL alias Athong (40), pelaku pencurian kotak amal di sejumlah kelenteng Kabupaten Bangka. IST/ Humas Polres Bangka
Berbekal itu, Tim Opsnal memburu pelaku hingga akhirnya diamankan di Belinyu.
Dalam pemeriksaan awal, YL alias Athong mengaku sudah beraksi di 3 kelenteng, yakni Kelenteng Petti Miaw Desa Deniang, Kelenteng Dwi Bakti Desa Dwi Makmur Merawang, dan Kelenteng Makmur Gang Toba 3 Telaga Emas Sungailiat.
Pelaku memotong gembok kotak amal dengan gergaji besi, mengambil uangnya, lalu kabur pakai sepeda motor.
Ia juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di kelenteng wilayah Belinyu, Sungailiat, dan Pemali. Uang hasil curian dipakai untuk beli minuman keras dan judi.
Polisi menyita pakaian pelaku saat beraksi, gergaji besi, penutup wajah, 2 unit sepeda motor, uang tunai Rp1.990.000, dan 1 kotak amal berbahan besi.
“Saat ini diduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” jelas AKP Mauldin.
Polres Bangka mengimbau pengurus rumah ibadah agar lebih waspada dan segera melapor jika melihat hal mencurigakan di sekitar kelenteng atau tempat ibadah lain.
(edw)
(Foto : Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Bangka menangkap seorang pria berinisial YL alias Athong (40), pelaku pencurian kotak amal di sejumlah kelenteng Kabupaten Bangka. IST/ Humas Polres Bangka)