Berantas Narkoba, Polres Bangka Ringkus 2 Pria Pengedar Ganja di Desa Air Anyir

FORKODABABEL.COM, 
BANGKA  ––  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, polisi mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria, yakni ZA (30) dan DE (19). Keduanya diamankan pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 00.20 WIB di pinggir jalan wilayah Desa Air Anyir.
Satresnarkoba Polres Bangka  mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. IST/ Humas Polres Bangka

 

Kasat Resnarkoba Polres Bangka IPTU Budi Prasetyo mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah personel melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Setelah kedua pria tersebut diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari tangan ZA, petugas mengamankan satu potongan kertas buku berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 7,6 gram. Selain itu, polisi turut menyita satu kotak rokok Surya warna cokelat dan satu unit telepon genggam merek Oppo warna merah.
Sementara dari DE, polisi menemukan dua potongan kertas buku berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 7,9 gram.
Satresnarkoba Polres Bangka  mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. IST/ Humas Polres Bangka

 

Petugas juga mengamankan satu kotak rokok Marlboro warna merah, satu unit iPhone 14 warna putih serta satu unit sepeda motor Honda Supra X warna merah.
Total ganja yang diamankan dalam pengungkapan tersebut memiliki berat bruto 15,5 gram.
Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H., M.M., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Bangka.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bangka. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” tegas Kapolres Bangka.
Kapolres juga mengapresiasi langkah cepat personel Satresnarkoba dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi antara kepolisian dan seluruh elemen masyarakat.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika berupa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan/atau memiliki, menyimpan maupun menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang diduga jenis ganja.
Perkara tersebut diproses sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bangka mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
(*/ arh)
(Foto  :  Satresnarkoba Polres Bangka  mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. IST/ Humas Polres Bangka)