Bupati Sampaikan LKPJ TA 2025 ke DPRD Bangka, Wujud Pengukuran Kinerja Pemerintah 

Bupati Sampaikan LKPJ TA 2025 ke DPRD Bangka, Wujud Pengukuran Kinerja Pemerintah 
FORKODABABEL.COM, BANGKA  — DPRD Kabupaten Bangka  menggelar Rapat Paripurna Penyampaian
LKPJ Bupati Bangka TA. 2025 di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka, Rabu (25/03/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bangka Jumadi,S.IP didampingi Wakil Ketua I DPRD Hendra Yunus,SE.
Rapat dihadiri Bupati Bangka Fery Insani, S.E,
M.M, didampingi Wakil Bupati Bangka Syahbudin, S.IP, M.Trip,  unsur Forkopimda, Pj Sekda Bangka, para Kepala OPD,
camat, lurah, serta para undangan lainnya.
DPRD Kabupaten Bangka  menggelar Rapat Paripurna Penyampaian  LKPJ Bupati Bangka TA. 2025
Ketua DPRD Bangka, Jumadi,S.IP  mengatakan rapat paripurna ini,
dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan dalam pasal 71 ayat (2) undang-undang
Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, beserta perubahan dan pasal 21
Permendagri Nomor 19 tahun 2024 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah
Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Salah satu kewajiban bupati adalah menyampaikan laporan keterangan
pertanggungjawaban (LKPJ) bupati dalam rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah
dilakukan 1 kali dalam 1 tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun  anggaran berakhir,” kata Jumadi.
DPRD Kabupaten Bangka  menggelar Rapat Paripurna Penyampaian  LKPJ Bupati Bangka TA. 2025
Dilanjutkannya, dalam hal ini DPRD Kabupaten Bangka sesuai kewenangannya akan melaksanakan fungsi
pengawasan dan fungsi anggaran untuk membahas Laporan Pertanggungjawaban Bupati Bangka
tahun 2025.
“Dalam melaksanakan
pembahasan DPRD harus memperhatikan, pertama capaian kinerja
program/kegiatan; kedua pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati dalam
menyelenggaran urusan pemerintahan. Hal tersebut dilaksanakan, dalam rangka menjamin
tata kelola pamerintahan transparan dan akuntabel, pelaksanaan pembangunan yang tepat sasaran dan berkualitas sesuai kebutuhan masyarakat, dan pelayanan publik berjalan dengan
baik, terutama untuk pemenuhan pelayanan dasar yaitu pendidikan dan kesehatan,” jelasnya.
DPRD Kabupaten Bangka  menggelar Rapat Paripurna Penyampaian  LKPJ Bupati Bangka TA. 2025
Sementara itu
Bupati Bangka,  H Ferry Insani, SE,MM  menyampaikan LKPJ
Bupati Bangka tahun anggaran 2025 disusun sesuai amanat undang-undang Nomor 23 tahun
2014, tentang Pemerintahan Daerah.
“Tujuannya adalah menyampaikan laporan pelaksanaan
program pemerintah daerah selama satu tahun kepada DPRD Kabupaten Bangka sebagai
perwakilan masyarakat,” katanya.
Dilanjutkannya, hal ini juga menjadi upaya mewujudkan pemerintahan yang
efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai prinsip Good Governance.
“Ruang lingkup
penyusunan LKPJ mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, termasuk
capaian program dan kegiatan sesuai perubahan RKPD 2025, permasalahan serta upaya penyelesaiannya,” ujarnya.
DPRD Kabupaten Bangka  menggelar Rapat Paripurna Penyampaian  LKPJ Bupati Bangka TA. 2025
 Selain itu, LKPJ juga memuat kebijakan strategis kepala daerah, tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya, serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan
penugasan.
Dilanjutkannya, pelaksanaan program dan kegiatan dalam APBD tahun
2025 oleh perangkat daerah merupakan implementasi penyelenggaraan urusan pemerintahan
wajib pelayanan dasar, non pelayanan dasar, pilihan serta fungsi penunjang yang menjadi
kewenangan daerah.
“Salah satu pengukuran kinerja pemerintah kabupaten yang menunjukkan
performa yang baik diantaranya, hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan skor 3,1096 menunjukkan
peningkatan dari skor tahun sebelumnya 2,9542, Indeks pencapaian standar pelayanan
minimal dengan kategori tuntas utama dengan nilai 96,25 menunjukkan peningkatan dari
tahun sebelumnya 95,30,” ujarnya.
Ditambahkannya, hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi yang meningkat,
sebelumnya dengan indeks 70,78 kategori BB menjadi 80,74 kategori A-. Hasil indeks
sistem pemerintahan berbasis elektronik yang meningkat, sebelumnya dengan indeks 2,80
menjadi 3,00. Hasil indeks kepuasan masyarakat yang meningkat, sebelumnya dengan
indeks 84,54 menjadi 86,56.
“Dan Opini hasil pemeriksaan atas lkpd tahun sebelumnya tetap
bertahan dengan opini wajar tanpa pengecualian,” ungkapnya.
LKPJ Bupati Bangka tahun anggaran 2025 disusun sebagai bentuk
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025 kepada masyarakat melalui DPRD
Kabupaten Bangka.
LKPJ ini akan dibahas secara internal oleh DPRD, yang kemudian
menghasilkan rekomendasi, saran, dan koreksi terhadap kinerja Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan program dan kegiatan pembangunan sepanjang tahun anggaran 2025. (edw)
(Foto :  DPRD Kabupaten Bangka  menggelar Rapat Paripurna Penyampaian 
LKPJ Bupati Bangka TA. 2025 di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka, Rabu (25/03/2026). edw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *