Dinpemdes Bangka Gelar Bimtek Pengelolaan Keuangan Bumdes
FORKODABABEL.COM, BANGKA — Pemkab Bangka melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpemdes) dan
Lembaga Pendamping Desa (LPD) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Workshop Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) secara Akuntabel di Hotel Novilla Sungailiat, Senin (02/06/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh Direktur serta Bendahara Bumdes 62 Desa di Kabupaten Bangka.
Pj Bupati Bangka diwakili Asisten II Setda Bangka, Muhtar mengatakan dalam Bumdes merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengelolaan, serta penatausahaan, pertanggungjawaban dan juga pelaporan.
“Dalam setiap tahapan kegiatan tersebut, jika pengurus Bumdes salah, dalam hal ini salah melaksanakannya, maka untuk tujuan utama pengelolaan keuangan Bumdes tidak terlaksana dengan baik, yang seharusnya diharapkan secara akuntabel akan gagal. Oleh sebab itu, dibutuhkan sumber daya manusia yang benar-benar menguasai terkait pengelolaan keuangan Bumdes ini,” katanya.
Muhtar juga menyampaikan apresiasi dengan terlaksananya acara workshop pengelolaan keuangan Bumdes ini.
“Saya juga sangat mendukung sekali, adanya pelaksanaan kegiatan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemdes Kabupaten Bangka, M Dalyan Amri mengatakan tujuan diadakannya kegiatan ini dalam rangka memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada pengurus Bumdes se-Kabupaten Bangka, terutama Direktur dan Bendahara.
“Agar mereka ini memahami tugas dan tanggung jawab, terutama dalam hal menyampaikan laporan keuangan Bumdes. Sesuai dengan aturan, ada sebanyak 2 kali dalam setahun semester I dan akhir tahun,” katanya.
Menurutnya selama ini melihat masih sangat kurang, terkait dengan tata cara pelaporan keuangan Bumdes.
“Sehingga kemarin itu, memang ada kesalahan serta kekeliruan, hal itupun jadi temuan dari inspektorat,” imbuhnya.
Dijelaskannya, seperti diketahui selama ini memang Bumdes selalu di support oleh pihak Desa melalui dana APBdes.
Saat ini 20 persen dari anggaran dana Desa untuk penyertaan modal setiap Bumdes.
“Sebenarnya memang kewajiban dari desa untuk membantu Bumdes melalui anggaran dana Desa. Adapun tahun 2025 ini sebesar 20 persen digelontorkan oleh desa sebagai penyertaan modal bagi Bumdes itu sendiri, untuk ketahanan pangan. Sesuai dengan permen desa juga, ada kewajiban dari Desa, untuk peningkatan kualitas dan penyertaan modal usaha bagi perkembangan Bumdes,” jelasnya.
Sedangkan Direktur Lembaga Pendamping Desa (LPD) Edi, mengungkapkan kegiatan Workshop Pengelolaan Keuangan Bumdes ini sesuai dengan perintah dari PP 11 tahun 2021.
“Di mana pengurus Bumdes itu harus mengetahui bagaimana caranya mengelola keuangan Bumdes yang akuntabel,” katanya.
Diharapkannya, agar kedepan Bumdes ini lebih mandiri, jadi perlu adanya pemilihan unit-unit usaha yang bagus serta mandiri. Yang disesuaikan dengan potensi desa masing-masing.
“Seperti Desa A punya lahan perkebunan sawit, atau Desa B punya tambak ikan air tawar,” ujarnya.
(Forkodababel.com/ Edw, Foto: Bimtek/Workshop Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) secara Akuntabel. Edw)