DPRD Bangka Minta Bentuk Tim Khusus, Selesaikan Keluhan Warga Desa Kemuja dengan PT THEP
FORKODABABEL.COM, BANGKA — DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat dengar pendapat (RDP) Gabungan Komisi membahas pengaduan masyakat Desa Kemuja Kecamatan Mendo Barat yang mengalami kesusahan dalam mengakses jalan untuk ke kebun mereka yang berada dalam kawasan HGU PT THEP di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka, Rabu (18/02/2026).
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka, H Hendra Yunus SE didampingi perwakilan para pimpinan dan anggota Komisi 1, 2 dan 3.

Serta dihadiri Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bangka Syarli Nopriansyah, Camat Mendo Barat, BPN Kabupaten Bangka dan perwakilan masyarakat.
Namun pihak PT THEP disayangkan tidak hadir dan belum diketahui apa penyebabnya.
Perwakilan masyarakat Desa Kemuja, khususnya dari Keluarga pak Usman diwakili Kuasa Hukum, Rahmadi mengatakan kegiatan RDP dengan DPRD Kabupaten Bangka sangat kecewa dan menyayangkan dengan ketidakhadiran pihak PT THEP yang tidak mendelegasikan satu orangpun perwakilannya.

“Kita merasa apa upaya iktikad baik yang ingin kita sampaikan tidak mendapatkan sambutan dengan baik dari pihak perusahaan,” katanya.
Diungkapkannya terkait substansi RDP ini bukan soal ganti rugi lahan ataupun tanam tumbuh, melainkan soal lahan kebun masyarakat yang diklaim masuk HGU perusahaan perkebunan sawit PT THEP.
“Padahal sebelum HGU PT THEP itu diterbitkan, masyarakat sudah berkebun dan memiliki lahan itu secara historis ada beberapa proses syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum HGU itu diterbitkan, yaitu izin usaha perkebunan, izin lokasi dan lainnya. Izin lokasi ini yang paling rusak, karena izin lokasi ini untuk mendapatkan hak atas tanah itu,” imbuhnya.
Ditambahkannya, harusnya ada pengalihan hak dari pemilik tanah kebun itu dan kedua lahan negara yang dikuasai pihak lain, maka pihak perusahaan wajib melalui proses apakah itu jual beli, ganti rugi tanam tumbuh, dan konsolidasi supaya tidak ada sengketa lahan dalam penerbitan HGU nanti.

“Kita harapkan ada lahan masyarakat yang diinklap dalam HGU. Kami ingin lahan masyarakat yang tidak diganti rugi diinklapkan dalam HGU, termasuk lahan klien kami yang tidak ingin diganti rugi,” ujarnya.
Diungkapkannya, beberapa hari terakhir ini di lapangan masyarakat dihalangi aksesnya untuk ke kebun mereka dengan dibuatkan portal, padahal ini merupakan jalan umum yang banyak dilalui masyarakat.
“Persoalan ini mulai muncul di awal tahun 2024 hingga saat ini, padahal dulunya nggak ada persoalan seperti itu, semuanya berjalan baik-baik saja dan saling menghormati, kita nggak tau kenapa sekarang ini muncul banyak persoalan seperti ini,” imbuhnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka, H Hendra Yunus SE mengatakan kegiatan RDP ini untuk menfasilitasi keinginan masyarakat Desa Kemuja dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT THEP.
“Beberapa lahan masyarakat termasuk juga ada pihak lahan pesantren yang masuk dalam HGU PT THEP. Jadi kita ingin dengarkan masukan dari pihak masyarakat melalui kuasa hukumnya, pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bangka, BPN Bangka dan pihak PT THEP, tapi sangat disayangkan pihak PT THEP tidak hadir padahal ini untuk membantu penyelesaian permasalahan dengan masyarakat,” kata Hendra Yunus.
Diakuinya, seharusnya keberadaan perusahaan di masyarakat itu memberikan dampak yang baik dan positif bagi masyarakat, bisa membantu meningkatkan ekonomi, membuka lapangan kerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kita tidak anti investasi, tapi bagaimana investasi bisa berkembang dan memberikan multi player effec dan paling tidak jangan sampai merugikan masyarakat setempat,” imbuhnya.
Pihak pimpinan DPRD akan mengecek dan menelusuri apakah surat undangan RDP ke PT THEP tidak sampai ataukah sudah sampai, tapi memang mereka sengaja tidak mau hadir.
“Mereka selaku perusahaan yang berusaha di Kabupaten Bangka tidak boleh seenaknya saja, maksud kita ingin membantu menyelesaikan persoalan ini dengan duduk bersama, kalau bisa lewat mediasi, musyawarah dan mufakat tentunya itu lebih baik. Kalau tidak bisa lagi silahkan diselesaikan lewat aturan hukum yang berlaku,” tukasnya.
Ditambahkannya, pihak DPRD Kabupaten Bangka selanjutnya akan meminta Bupati Bangka untuk membentuk tim khusus melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pihak Kejari, Polres Bangka dan lainnya.
” Kita juga dari Komisi 2 DPRD Kabupaten Bangka akan turun ke lapangan untuk mengecek langsung, apalagi infonya jalan umum sudah dipasang portal sehingga menggnggu akses jalan masuk keluar kebun masyarakat,” ujarnya. (edw)
(Foto : DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat dengar pendapat (RDP) Gabungan Komisi membahas pengaduan masyakat Desa Kemuja Kecamatan Mendo Barat yang mengalami kesusahan dalam mengakses jalan untuk ke kebun mereka yang berada dalam kawasan HGU PT THEP. edw)






