Harga TBS Petani Mitra Tertinggi Rp3.783 per Kg, Petani Swadaya di Belitung Capai Rp3.850
FORKODABABEL.COM, BANGKA — Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra perusahaan perkebunan kelapa sawit (PKS) Periode 1 April – 15 April 2026 paling rendah Rp3.088 per kg dan paling tinggi Rp3.783 per kg tergantung usia tanam, Rabu (08/04/2026) di ruang pertemuan DPKP Babel.
Harga TBS kelapa sawit ini tercatat mengalami kenaikan dibanding harga periode sebelumnya.

Kegiatan ini dihadiri perwakilan GAPKI Babel, Apkasindo Babel dan Apkasindo Kabupaten, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten dan undangan lainnya.
Kepala DPKP Babel melalui Kepala Bidang Perkebunan DPKP Babel, M. Isa Anshorie mengatakan penetapan harga ini merupakan agenda rutin yang dilakukan dua kali dalam sebulan untuk memberikan kepastian harga bagi petani mitra PKS di wilayah Bangka Belitung.
“Harga TBS sangat bergantung pada usia tanam kelapa sawit. Hal ini penting untuk diketahui masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan. Dimana harga terendah Rp3.088/kg untuk tanaman umur 3 tahun da tertinggi Rp3.783/kg untuk tanaman umur 10–20 tahun. Harga rata-rata berada di kisaran Rp3.400/kg,” katanya.

Dijelaskannya, perlu diketahui masyarakat bahwa penentuan harga itu berdasarkan umur kelapa sawit dan harga yang ditetapkan ini berlaku untuk petani yang sudah menjadi mitra dengan perusahaan.
Terkait dinamika harga, menurut dia, terdapat beberapa faktor teknis dan ekonomi yang mempengaruhi harga di tingkat pabrik, seperti kadar rendemen atau kadar minyak dari buah sawit.
“Kualitas buah sangat mempengaruhi kualitas minyak. Buah yang bagus secara fisik belum tentu menghasilkan minyak yang optimal jika dipanen belum matang. Selain itu, kondisi saat ini juga dipengaruhi oleh kenaikan biaya transportasi dan harga BBM,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Apkasindo Kabupaten Belitung, Mahdar yang ikut hadir mengatakan yang menjadi sorotan saat ini mengenai perbedaan harga TBS kelapa sawit untuk petani swadaya atau mandiri yang lebih rendah antara Pulau Bangka dan Belitung.
“Kalau untuk petani mitra memang sudah ada aturannya. Tapi untuk petani swadaya itu harga TBS nya lebih rendah padahal harga tender CPO di Belawan saat ini sedang tinggi. Juga yang mengherankan kalau harga TBS kelapa sawit petani mandiri di Belitung di PKS rata diatas Rp3.000 an, bahkan yang tertinggi itu dibeli PT BAT tertinggi saat ini Rp3.850 per kg, sedangkan di Pulau Bangka rata-rata dibeli dengan harga lebih murah atau dibawah Rp3.000 an,” imbuhnya.
Diharapkannya perusahaan perkebunan yang ada di Pulau Bangka bisa juga membeli TBS kelapa sawit seperti yang ada di Pulau Belitung, karena kita juga sama-sama Kepulauan dan juga menjual CPO ke Belawan Riau.
Menanggapi perbedaan harga TBS ini, Kepala Bidang Perkebunan DPKP Babel, M. Isa Anshorie mengatakan kegiatan penetapan harga TBS kelapa sawit di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Babel hanya untuk petani mitra perusahaan saja.
Sedangkan untuk TBS kelapa sawit petani swadaya atau mandiri ditentukan masing-masing perusahaan.
“Kita sebenarnya tidak mengundang pengurus Apkasindo Kabupaten yang diundang hanya tingkat provinsi, tapi mereka hadir disini hanya untuk mengetahui bagaimana tata cara penetapan harga TBS kelapa sawit yang dilakukan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Babel,” imbuhnya.
Ditambahkannya, untuk membahas persoalan itu mungkin bisa dilakukan pada kesempatan lainnya.
Sementara itu
Ketua DPD Apkasindo Bangka Tengah, Maladi menilai proses koordinasi antara pemerintah dan pengusaha tidak berjalan serius.
“Fokus utama pihaknya bukan sekadar pada angka harga yang dihasilkan, melainkan pada proses transparansi dan kedisiplinan para pemangku kepentingan.
Dari total 25 perusahaan sawit yang diundang, dari Pulau Belitung tidak ada satu pun yang hadir. Yang di Bangka saja hanya beberapa perusahaan. Bahkan dinas dari kabupaten/kota saya lihat tadi hanya Bangka Tengah dan Bangka Selatan yang hadir,” kata Maladi.
Menurutnya, minimnya kehadiran ini mengindikasikan fungsi pengawasan pemerintah daerah dan edukasi kepada petani tidak berjalan maksimal.
Kehadiran dalam rapat penetapan harga bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang melekat pada izin operasional perusahaan.
“Harusnya yang tidak hadir itu ditegur atau diberi pembinaan. Mereka memegang izin, dan dalam izin itu sudah tertera hak serta kewajiban mereka. Jangan hanya mau haknya saja, tapi kewajiban mengikuti proses daerah diabaikan,” ujarnya.
(edw)
(Foto : Rapat penetapan harga TBS petani mitra PKS di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Babel. edw)






