Mesin Tempel Rp40 Juta Raib dari Belakang Rumah, 3 Pelaku Diciduk Polisi

Mesin Tempel Rp40 Juta Raib dari Belakang Rumah, 3 Pelaku Diciduk Polisi
FORKODABABEL.COM, BANGKA BARAT  —
Aksi pencurian mesin tempel kapal di Kampung Menjelang, Kecamatan Mentok berhasil diungkap Polres Bangka Barat.
Tim Meriam Unit Reskrim Polsek Mentok meringkus tiga pria yang diduga terlibat mencuri satu unit mesin tempel Yamaha 40 PK senilai Rp40 juta.
Pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan hilangnya mesin tempel milik warga dari bagian belakang rumah korban pada Minggu (26/7/2026).
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Begitu mendapatkan informasi dan laporan terkait dugaan pencurian tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman. Hasilnya, satu pelaku berhasil diamankan dan kemudian dilakukan pengembangan hingga dua pelaku lainnya turut diamankan,” kata Yos, Senin (27/7/2026).
Kasus bermula saat korban mengecek bagian belakang rumahnya Minggu pagi. Satu unit mesin tempel Yamaha 40 PK yang diletakkan di dudukan belakang rumah telah raib.
Dari keterangan adik korban, mesin terakhir kali terlihat sekitar pukul 00.30 WIB. Saat mencari ke sekitar lokasi, korban menemukan selang mesin tempel di pinggir jalan belakang rumah serta jejak ban kendaraan.
Merasa dirugikan sekitar Rp40 juta, korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Mentok.
Bergerak cepat, Tim Meriam Unit Reskrim Polsek Mentok memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku pada Senin (27/7) sekitar pukul 05.00 WIB.
Sekitar pukul 06.00 WIB, polisi mengamankan pria berinisial E di seputaran Pasar Mentok. Dari hasil pemeriksaan, E mengakui keterlibatannya.
Pengembangan kemudian dilakukan. Dua pelaku lainnya, IF alias I dan FE alias F, berhasil diamankan di lokasi berbeda.
IF diamankan saat berada di rumah temannya di Kampung Keramat, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok. Sementara FE diamankan di kediamannya di Kampung Menjelang Baru, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing.
E dan IF disebut mendatangi rumah korban sekitar pukul 01.00 WIB menggunakan sepeda motor Honda Scoopy milik FE. Di bagian belakang rumah korban, keduanya mengambil mesin tempel Yamaha 40 PK lalu membawanya ke rumah FE.
Namun keesokan harinya, FE meminta mesin dipindahkan karena khawatir. Mesin kemudian dipindah ke rumah IF dan disimpan di dalam kamar.
“Mesin tersebut rencananya akan dibongkar dan dijual secara terpisah,” ujar Yos.
Rencana itu belum sempat dilakukan. Tim Meriam lebih dulu mengamankan ketiga pelaku sekaligus menyita barang bukti berupa satu unit mesin tempel Yamaha 40 PK dan satu buah selang mesin tempel.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mentok untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Polres Bangka Barat berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” tegas Yos.
(*/ arh)
(Foto  : Tim Meriam Unit Reskrim Polsek Mentok meringkus tiga pria yang diduga terlibat mencuri satu unit mesin tempel Yamaha 40 PK senilai Rp40 juta. IST/ Humas Polres Bangka Barat)