Pembakaran Hutan Berbahaya, tapi Juga Tindak Pidana

Pembakaran Hutan Berbahaya, tapi Juga Tindak Pidana

FORKODABABEL.COM, BANGKA — Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra, mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

Himbauan ini dikeluarkan menyusul tingginya potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau.

AKBP Deddy menyebut pembakaran hutan bukan hanya berbahaya, tapi juga merupakan tindak pidana yang bisa dikenakan sanksi berat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara dibakar. Selain membahayakan ekosistem dan kesehatan, hal ini juga melanggar hukum,” tegas AKBP Deddy, Sabtu (27/07/2025).

Menurutnya, tindakan membakar hutan dapat dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) UU RI Nomor 41 Tahun 1999.

Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Himbauan ini disampaikan secara terbuka lewat spanduk dan selebaran di titik-titik rawan karhutla.

Polisi juga meminta masyarakat aktif melapor jika melihat adanya aktivitas pembakaran lahan.

“Kalau mengetahui ada kebakaran, segera laporkan ke polisi. Jangan dibiarkan. Kita semua harus jaga lingkungan,” katanya.

Saat ini, Polres Bangka rutin melakukan patroli dan pemetaan wilayah rawan karhutla. Langkah ini sebagai bentuk pencegahan agar kebakaran tidak meluas.

“Kami ingin mencegah, bukan menghukum. Tapi kalau masih ada yang nekat, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tukasnya.

(Forkodababel.com/ Edw, Foto: IST/ Humas Polres Bangka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *