Penertiban 200.000 Ha Kawasan Hutan Bikin Gapki dan Petani Sawit Resah, Begini Penjelasan Kejati Babel
FORKODABABEL.COM, PANGKALPINANG — Pengurus Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) bersama Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Perjuangan (Apkasindo Perjuangan) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta Pemprov Kepulauan Babel memberikan penjelasan mengenai rencana penertiban kawasan hutan (PKH) oleh Satgas PKH di wilayah Provinsi Kepulauan Babel.
Kegiatan ini rencananya dibuka Gubernur Babel Dr (HC) Hidayat Arsani SE diwakili Asisten III Setda Babel Yunan Helmi yang digelar di ruang pertemuan Pasir Padi Kantor Gubernur Babel, Selasa (22/07/2025).

Kegiatan ini dihadiri Wakil Kajati Babel Ardito Muwardi SH MH,
, Ketua Gapki Babel Datuk Dr H Ramli Sutanegara SH MSi, Ketua Apkasindo Babel H Saharudin dan Ketua Apkasindo Perjuangan H Alfian SE, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan para pengurus lainnya.

Ketua Gapki Babel, Datuk Dr H Ramli Sutanegara mengatakan dengan adanya Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan telah ditindaklanjuti oleh Satgas PKH di beberapa daerah di Indonesia, termasuk di Provinsi Kepulauan Babel.
Di mana hingga saat ini masyarakat belum mendapatkan sosialisasi penertiban kawasan hutan ini.
“Untuk kebun kelapa sawit yang berada di kawasan hutan yang infonya dari pak Gubernur Babel di media massa untuk di Provinsi Kepulauan Babel seluas 200.000 Ha akan dikembalikan menjadi kawasan hutan. Sehingga menimbulkan keresahan semua pihak, khususnya para pengusaha perkebunan dan para petani,” katanya.

Dilanjutkannya untuk itu melalui kegiatan ini diharapkan bisa mendapatkan penjelasan dari pihak terkait mengenai rencana luasan kebun sawit yang harus dikembalikan ke kawasan hutan kembali.
“Apakah hal itu betul atau tidak makanya kita ingin menanyakan kepada Pemprov Babel dan pihak terkait lainnya. Tapi saya yakin Pemprov Babel tidak akan menutup seluruh perkebunan sawit dan juga tidak mungkin seluruh kebun sawit itu berada di kawasan hutan,” imbuhnya.
H Alfian Abdurrahman SE, Ketua Umum Apkasindo Perjuangan mengatakan rencana penyitaan 200.000 Ha kebun sawit di Babel untuk dikembalikan jadi kawasan hutan sangat meresahkan masyarakat.
“Terutama di kawasan hutan HP, HL ataupun APL. Yang di kawasan APL Insyaallah aman, tetapi bagaimana yang berada di kawasan HP, HL dan lainnya,” imbuhnya.
Sedangkan H Saharudin, Ketua Apkasindo Provinsi Babel mengatakan bagi kebun sawit yang terlanjur ditanam masyarakat di kawasan hutan hendaknya jangan langsung disita pemerintah, karena masyarakat berkebun sawit untuk sekadar mencari makan untuk menghidupi keluarganya.
“Jangan langsung disita, hendaknya ada solusi terbaiknya untuk penghidupan masyarakat juga terus berlangsung,” harapnya.
Sementara itu Gubernur Babel melalui Asisten III Setda Provinsi Babel, Yunan Helmi mengatakan tahun 2024 lalu pertumbuhan ekonomi masyarakat Babel sedang tidak baik-baik saja.
“Alhamdulillah tahun 2025 ini APBD juga hanya Rp 2,49 Triliun tentunya berdampak pada pembiayaan dan perbelanjaan pembangunan di Provinsi Kepulauan Babel. Kita bersyukur tahun ini pertumbuhan ekonomi kita naik signifikan dari 0,36 naik jadi 4,6 persen tentunya kenaikan ini karena dari perkebunan kelapa sawit, kalau dari sektor timah agak menurun karena banyak smelter yang tutup, sehingga daya beli masyarakat berkurang,” imbuhnya.
Karena itu saat ini tentunya pertumbuhan ekonomi masyarakat sangat terbantu dengan adanya perkebunan kelapa sawit ini.
“Nanti kita akan mendengarkan bersama bagaimana penjelasan dari Kejati Babel soal penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH ini,” ujarnya.
Menanggapi hal itu Wakil Kejati Babel, Ardito Muwardi SH MH mengatakan untuk pelaksanaan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan, khususnya di Provinsi Kepulauan Babel yang diinfokan sekitar 200.000 Ha tidaklah benar.
“Saya kira tidaklah mungkin sebanyak itu 200.000 Ha, mungkin hanya sekitar 40.000-an Ha, itupun Satgas PKH tidak menertibkan kebun sawit milik masyarakat kecil, tetapi sasarannya milik perkebunan kelapa sawit besar yang berkebun di kawasan hutan yang melanggar aturan,” katanya.
(Forkodababel.com/ Edw, Foto: Kegiatan sosialisasi penertiban kawasan hutan. Edw)






