Perekat Babel Sosialisasi Bahaya TTPO ke Siswa SMAN 1 Sungailiat
FORKODABABEL.COM, BANGKA — Perekat Babel mengadakan kegiatan sosialisasi bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bangka di Aula SMAN 1 Sungailiat, Rabu (18/06/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penguatan wawasan kebangsaan dan pemahaman tentang bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada siswa-siswi.
Perwakilan Perekat Babel, Oom Ismi Mustaqim S.Pd menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu program pihaknya dalam mewujudkan cinta tanah air dan mencegah TPPO.
“Diharapkan setelah kegiatan ini, para remaja atau pelajar di Kabupaten Bangka dapat menambah wawasan kebangsaannya dan terus berhati-hati dalam merencanakan apabila telah lulus dari sekolah khususnya jika tertarik bekerja di luar negeri,” ujarnya.
Sementara iyu Plh Kepala Sekolah SMAN 1 Sungailiat, Usman S.Pd mengucapkan berterima kasih atas kegiatan ini dan berharap siswa-siswi dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman yang bermanfaat tentang pencegahan perdagangan manusia.
Kabid Wasnas Kesbangpol Kabupaten Bangka, Suryani menekankan pentingnya pemahaman tentang berbagai bentuk kekerasan, termasuk perdagangan orang, dan meminta kepada Kepala Sekolah agar dapat memberikan pemahaman tentang wawasan kebangsaan kepada siswa-siswi.
Pentingnya pemahaman tentang berbagai bentuk kekerasan seperti perdagangan orang. Salah satu perdagangan orang ini sering terjadi melalui tawaran pekerjaan di media sosial dengan iming-iming gaji yang sangat besar.
“Sehingga, siswa-siswi harus berhati-hati dalam merencanakan apabila telah lulus dari sekolah khususnya jika tertarik bekerja di luar negeri,” ujarnya.
Suryani menambahkan, wawasan kebangsaan penting guna memahami hak serta kewajiban sebagai warga negara, menghargai keberagaman dan keberanian berbicara benar, dan melindungi diri dari tindakan penipuan serta eksploitasi.
Definisi menurut UU No. 21 Tahun 2007, TPPO adalah eksploitasi manusia secara ilegal.
Diketahui bahwa Kementerian Luar Negeri (Kemlu) kembali memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar pada akhir November 2024 berjumlah 21 orang.
Di sisi lain Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan ganti kerugian atau restitusi kepada 24 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus penjualan ginjal ke Kamboja yang diungkap tahun lalu.
Pihaknya berharap seluruh stakeholder yang terlibat dapat membantu pencegahan TPPO tersebut dan meminta kepada kepala sekolah agar dapat memberikan pemahaman tentang wawasan kebangsaan kepada siswa-siswi.
(Forkodababel.com/ Fm, Foto: IST/ Perekat Babel)