Pertemuan Akhir Tahun Forkoda BU, Targetkan Perbup Pemekaran 3 Kecamatan Persiapan di Bangka Utara
FORKODABABEL.COM, BANGKA — Para pengurus Forum Koordinasi Daerah Percepatan Pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru Bangka Utara (FORKODA PP CDOB Bangka Utara) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menegaskan komitmen dan arah perjuangan pemekaran Bangka Utara dalam evaluasi pertemuan akhir Tahun Forkoda PP CDOB BU yang digelar di Tin Gallery Pangkalpinang dan Qping Cafe Belinyu, Jumat-Sabtu (26-27/12/2025).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh unsur pengurus dan anggota Forkoda PP CDOB BU dari berbagai wilayah dan dihadiri juga anggota DPRD Kabupaten Bangka Dapil Belinyu Romlan, LSM Fokus Babel dan undangan lainnya.

Dalam forum yang berlangsung santai namun sarat substansi perjuangan ini, peserta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dinamika, capaian, serta tantangan perjuangan Forkoda Babel sepanjang tahun 2025, khususnya dalam mengawal agenda strategis pemekaran Bangka Utara.
Berbagai pandangan, masukan, dan catatan strategis disampaikan secara terbuka sebagai bahan refleksi bersama.

Evaluasi tersebut menjadi dasar untuk memperkuat langkah dan menyusun arah perjuangan Forkoda Babel agar lebih terstruktur dan terukur dalam menghadapi tahapan perjuangan berikutnya.
Selain evaluasi, pertemuan akhir tahun ini juga menjadi ruang konsolidasi dan penegasan rencana perjuangan tahun 2026 mendatang.
Pengurus Forkoda PP CDOB BU menegaskan fokus perjuangan pada pemekaran Bangka Utara, dengan penekanan pada Ppembentukan tiga kecamatan persiapan, yakni Karang Lintang, Simpang Tigo, dan Maras Makmur, sesuai Perda No.1 Tahun 2021 Kabupaten Bangka.
Dalam pertemuan tersebut, juga membahas secara khusus pentingnya percepatan penyusunan dan penyiapan draft Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pemekaran kecamatan, kelurahan, dan desa sebagai landasan hukum awal dalam proses pemekaran wilayah sesuai Perda No. 1 Tahun 2021.

Draft Perbup ini dipandang sebagai instrumen strategis untuk memperjelas batas wilayah, struktur pemerintahan, serta kesiapan administratif kecamatan persiapan.
Ketua Forkoda PP CDOB BU, Heru Kailani menegaskan bahwa perjuangan pemekaran tidak dapat dilepaskan dari kesiapan regulasi daerah.
“Perjuangan pemekaran Bangka Utara harus ditopang oleh dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, penyiapan draft Peraturan Bupati (Perbup) terkait pemekaran kecamatan, kelurahan, dan desa menjadi langkah penting yang harus kita kawal bersama,” tegas Heru Kailani.
Ditambahkannya, bahwa keberadaan draft Perbup tersebut akan menjadi pijakan awal yang menentukan keberlanjutan proses pemekaran di tingkat daerah.
“Tahun 2026 harus menjadi momentum penguatan perjuangan, tidak hanya pada konsolidasi gerakan, tetapi juga pada kesiapan regulasi dan administrasi wilayah, khususnya untuk Kecamatan Karang Lintang, Simpang Tigo, dan Maras Makmur,” lanjutnya.
Sementara itu anggota DPRD Kabupaten Bangka Dapil Belinyu -Riausilip, Romlan mengatakan untuk program tahun 2026 mendatang diharapkan para pengurus Forkoda PP CDOB BU segera mengadakan audiensi dan silahturahmi dengan Bupati Bangka H Fery Insani untuk menyampaikan aspirasi dan progres perjuangan.
“Alhamdulillah saat ini kita Kabupaten Bangka sudah memiliki bupati defenitif yang baru, semoga beliau juga ikut mendukung dan mensupport perjuangan ini, khususnya dalam proses penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) untuk pelaksanaan Perda No. 1 Tahun 2021 khususnya membantu pembentukan tiga kecamatan persiapan di wilayah Bangka Utara,” harapnya.
Diskusi berlangsung interaktif dengan dialog terbuka antaranggota dalam suasana kekeluargaan.
Kebersamaan yang terbangun mencerminkan tekad untuk terus menjaga semangat kolektif dan memperkuat barisan perjuangan pemekaran Bangka Utara.
Pertemuan akhir tahun ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi perjuangan Forkoda PP CDOB Bangka Utara di tahun 2026, dengan arah yang semakin jelas, langkah yang lebih terukur, serta komitmen bersama untuk terus mengawal aspirasi masyarakat dalam mewujudkan pemekaran Bangka Utara.
Dalam forum tersebut ditegaskan peran strategis Bupati Bangka sebagai aktor kunci dalam penyiapan regulasi daerah, khususnya melalui penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemekaran kecamatan, kelurahan, dan desa.
Regulasi ini menjadi dasar penting dalam memastikan kejelasan wilayah dan kesiapan administratif. (Edw)
(Foto : Pertemuan evaluasi akhir tahun para pengurus Forkoda PP CDOB Bangka Utara. Edw)






