“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 10 bungkus plastik berisi daun kering dan potongan kering diduga narkotika jenis ganja, serta 48 paket terbuat dari kertas warna putih yang didalamnya berisikan potongan daun kering”
FORKODABABEL.COM, BANGKA BARAT — Satuan Resnarkoba Polres Bangka Barat (Babar) meringkus MI (23), laki-laki, merupakan pelaku tindak pidana narkotika
di rumah kontrakan Kampung Sawah Kelurahan Tanjung Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barsr, Minggu (09/03/2025) sekira pukul 01.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 10 bungkus plastik berisi daun kering dan potongan kering diduga narkotika jenis ganja, serta 48 paket terbuat dari kertas warna putih yang didalamnya berisikan potongan daun kering diduga narkotika ganja yang disimpan di atas plafon kamar mandi kontrakan pelaku.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Iptu Budi Prasetyo menyampaikan atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti yang ada diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Narkotika yang diamankan dengan berat ganja brutto 800 gram, berat sabu brutto 0,10 gram,” ujarnya.
(Forkodababel.com/ Edw, Foto: IST/ Humas Polres Bangka Barat)