Polres Babar Tertibkan Tambang Ilegal di Perairan Keranggan dan Tembelok, 8 PIP dan 24 Pekerja Diamankan

Polres Babar Tertibkan Tambang Ilegal di Perairan Keranggan dan Tembelok, 8 PIP dan 24 Pekerja Diamankan
FORKODABABEL.COM, 
BANGKA BARAT  —  Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat (Babar) kembali menindak tegas aktivitas tambang ilegal di perairan Keranggan dan Tembelok, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (02/07/2026) dini hari.
Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Polairud Polres Bangka Barat sebagai tindak lanjut imbauan dan peringatan kepada para penambang yang sebelumnya sudah berulang kali disampaikan, namun tidak diindahkan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 8 unit Ponton Isap Produksi (PIP) jenis selam yang masih beroperasi di lokasi.
Selain itu, 24 orang pekerja yang berada di titik penambangan juga ikut diamankan.
Seluruh pekerja beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Satpolairud Polres Bangka Barat untuk menjalani proses penegakan hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan dua orang tersangka, yaitu  Ryan dan Iwan.
Keduanya saat ini telah ditahan dan berada di Rutan Polres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara keseluruhan, kegiatan penertiban berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bangka Barat dalam menindak aktivitas penambangan ilegal di wilayah perairan Kabupaten Bangka Barat, guna menjaga kelestarian lingkungan laut serta mencegah kerugian negara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan tambang ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di wilayah perairan Bangka Barat.
(*/ edw)
(Foto: Satpolairud Polres Bangka Barat kembali menindak tegas aktivitas tambang ilegal di perairan Keranggan dan Tembelok, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat dengan menetapkan 2 orang tersangka. IST/ Humas Polres Bangka Barat)