Polres Bangka Bekuk 2 Residivis Pencurian, Pelaku Warga Lubuk Kelik dan Silip
FORKODABABEL.COM,
BANGKA — Dua orang residivis kasus pencurian berhasil dibekuk Tim Kelambit Buser Polres Bangka, Rabu (11/06/2025).
Kedua pelaku yakni, Putra Liusman Pangestu alias Pitu (28), warga Lubuk Kelik Kecamatan Sungailiat dan Muchsin alias Asin (28), warga Desa Silip Kecamatan Riausilip Kabupaten Bangka.
Keduanya melakukan pencurian di rumah warga di Kecamatan Pemali, menyikat 1 unit motor serta barang lainnya dengan kerugian korban mencapai Rp 14 juta.
Hasil interogasi hasil curian yang dijual sebagian mereka gunakan untuk judi online.
“Dua pelaku pencurian yang merupakan residivis berhasil diamankan oleh Opnal Sat Reskrim Polres Bangka,” kata Kasi Humas AKP Era Anggraini didampingi Kasat Reskrim AKP Mauldi Waspani seizin Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra, Kamis (12/06/2025).
Penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut bermula saat Tim Kelambit Buser Polres Bangka dipimpin oleh Aiptu Nanang menyelidiki kasus pencurian di Desa Air Ruay Kecamatan Pemali.
Korban melaporkan kediamannya yang sedang ditinggal dimasuki pencuri dengan cara merusak gembok pintu belakang rumah.
Saat dicek kondisi didalam rumah berantakan, di mana 1 unit motor, emas, tabung oksigen dan surat kendaraan sudah raib dengan kerugian mencapai Rp 14 juta.
Hasil penyelidikan Tim Kelambit Buser Polres Bangka dengan mendatangi TKP dan meminta keterangan saksi berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku yang diperkirakan lebih dari satu orang.
Selanjutnya Tim Buser Polres Bangka memburu pelaku yang berdasar informasi masyarakat berada di Desa Silip Kecamatan Riausilip.
Selanjutnya dilakukan pemantaun pergerakan terduga pelaku pencurian.
Pada Rabu (11/06/2025) kembali didapat informasi terduga pelaku berada di kawasan Jalan Bukit Semut Kecamatan Sungailiat.
Ternyata benar dua orang yang mencurigakan di kawasan Jalan Bukit Semut diamankan oleh Tim Buser Polres Bangka memang pelaku pencurian di Desa Air Ruay.
Keduanya, Putra Liusman alias Pitu dan Muksin alias Asin saat diamankan dan diinterogasi mengakui hal tersebut.
Dari lokasi pencurian di rumah warga Desa Air Ruay mereka mengaku mencuri 1 motor, emas, tabung oksigen dan surat kendaraan.
Selanjutnya hasil curian mereka jual yang kemudian sebagian dihabiskan untuk judi online.
Tim Kelambit Buser Polres Bangka kemudian berhasil mengamankan barang bukti 1 unit motor dan 1 unit tabung oksigen serta surat kendaraan.
Kedua tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Bangka.
“Selain itu juga masih dilakukan pengembangan karena diduga keduanya sudah beraksi mencuri berulang kali.,” jelas AKP Era Anggraini.
(Forkodababel.com/ Edw, Foto: IST/ Humas Polres Bangka)