Polres Bangka Grebek 3 Tempat Peleburan Timah Ilegal di Kebun Sawit Desa Kemuja
FORKODABABEL.COM, BANGKA — Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka menggrebek lokasi peleburan timah ilegal di tengah kebun sawit jauh dari pemukiman, Selasa (17/02/2026) dinihari.
Lokasi berada di Desa Kemuja Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka.

Tak hanya satu lokasi namun didapati ada 3 lokasi yang berjarak 2-3 Kilometer per lokasi.
Dari lokasi diamankan timah seberat 1.240 kg dalam bentuk timah balok, pasir timah serta peralatan untuk operasi pencetakan timah Balok Ilegal.
“Informasi dari masyarakat kita kembangkan ternyata benar di areal kebun satu di Desa Kemuja kita dapati ada tiga lokasi berbeda yang terpisah. Kita amankan barang bukti balok timah, pasir timah, alat tambang serta peralatan lainnya serta pemilik kebun,” kata AKP Mauldi Waspadani, Kasat Reskrim Polres Bangka.
Aktifitas peleburan bijih timah ilegal yang digrebek diduga sudah beroperasi cukup lama.
Informasi dari masyarakat yang didapat Unit Tipidter Polres Bangka dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani bersama Kanit Ipda Rika pada Selasa (17/02/1025) dinihari langsung mendatangi lokasi setelah melakukan pemantauan.

Namun sayang saat tiba di lokasi tak satupun di tiga lokasi berbeda tempat peleburan balok timah ilegal didapati orang.
Setelah dicek tungku peleburan masih dalam kondisi panas.
Melihat hal tersebut AKP Mauldi Waspadani dan Ipda Rika Oktorida memerintahkan personilnya untuk mengecek secara detail.
Awalnya didapat satu balok timah hasil peleburan seberat 5 kg yang masih panas disimpan ditumpukkan arang.
Melihat hal tersebut pengecekan kembali dilakukan dan didalam tumpukan arang lainnya didapati sejumlah karung berisi pasir timah.
Selain itu ternyata dalam drum-drum yang masih terdapat arang ternyata di dalam ada pasir timah yang diduga dalam proses pengeringan.
Namun di dua lokasi berbeda lainnya tidak ditemukan timah, baik dalam bentuk balok maupun pasir.
Hanya didapati tungku tungku dan peralatan peleburan.
Selanjutnya Unit Tipidter mendatangi kediaman Hn alias KK (42), warga Desa Kemuja.
Saat didatangi KK mengatakan tidak tahu menahu aktifitas peleburan di tengah-tengah kebun sawit miliknya dan hanya disewa saja.
Anggota Tipidter Polres Bangka yang tidak percaya begitu saja melakukan pengecekan dan penggeledahan di kediaman KK.
Didapati 13 karung pasir timah dan 3 karung balok timah berbagai ukuran dan kondisi.
Selain itu juga sempat mendatangi kediaman 2 warga lainnya, pemilik kebun sawit lainnya yang terdapat peleburan timah ilegal.
Keduanya mengaku kebun mereka disewa atas permintaan KK.
Selanjutnya KK dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Bangka.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 8 karung pasir timah bercampur arang seberat 215 kg, 27 karung pasir timah seberat 948 kg, 3 karung timah dalam bentuk balok bulat seberat 77 kg, 1 balok timah persegi seberat 5 kg.
Selain itu juga diamankan berbagai jenis alat dan peralatan peleburan pasir timah. (*/ edw)
(Foto : Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka menggrebek lokasi peleburan timah ilegal di tengah kebun sawit jauh dari pemukiman. IST/ Humas Polres Bangka)






