Polres Bangka Tangkap Pengedar Sabu di Depan Pabrik Es Nangnung, 13 Paket Diamankan
FORKODABABEL.COM,
BANGKA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Seorang pria berinisial YS (26) alias Yoke, diamankan petugas pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 16.10 WIB di pinggir Jalan depan Pabrik Es, kawasan Nangnung Selatan, Kelurahan Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka, IPTU Budi Prasetyo mengatakan penangkapan berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggotanya setelah menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui bernama Yoke.
“Usai dilakukan penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika,” ujar IPTU Budi Prasetyo.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa:
1. 13 paket plastik klip bening* berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,48 gram*
2. 1 unit timbangan digital merek Pocket Scale.
3. 1 bal plastik klip bening dan 10 potongan sedotan plastik.
4. 1 unit telepon genggam merek Oppo warna biru.
5. 1 dompet warna golf
6. 1 unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam tanpa nomor polisi.
Menurut IPTU Budi Prasetyo, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga berperan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I, bukan tanaman jenis sabu.
“Seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
IPTU Budi Prasetyo menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Bangka akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Bangka. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
(*/ edw)
(Foto: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan pelaku YS (26) alias Yoke, diamankan petugas. IST/ Humas Polres Bangka)












