Polres Bangka Tangkap Pengedar Sabu di Pinggir Jalan Melati Parit Padang 

Polres Bangka Tangkap Pengedar Sabu di Pinggir Jalan Melati Parit Padang 

FORKODABABEL.COM, BANGKA   —  Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Minggu (1/3/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria beserta sejumlah barang bukti narkotika siap edar dengan total berat bruto mencapai 18,42 gram.
Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Melati, Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat,  pelaku diketahui bernama FS alias Surya (42).
Kasat Resnarkoba IPTU Budi Prasetyo mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba Polres Bangka melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi pertama”, ujar IPTU Budi Prasetyo.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan lima paket plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu yang siap diedarkan.
Kepada petugas, pelaku mengakui masih menyimpan narkotika lainnya di rumah tempat tinggalnya.
Selanjutnya Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di lokasi kedua, yakni di rumah pelaku yang berada di Gang Galunggung Air Merapin, Kelurahan Parit Padang.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan lima paket sabu ukuran sedang serta delapan paket klip kecil sabu siap edar.
Barang bukti tersebut disembunyikan pelaku di dalam sebuah magicom atau alat penanak nasi bersama satu unit timbangan digital yang berada di dalam dompet berwarna merah muda.
Selain narkotika jenis sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa lima gumpalan tisu warna putih, satu unit telepon genggam merek Redmi warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Fino warna putih, satu timbangan digital merek Digital Scale warna hitam, serta satu unit magicom yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang terlarang tersebut.
Seluruh barang bukti kemudian disita dan dibawa ke Mapolres Bangka guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan telah melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 th 2009 ttg Narkotika Jo UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat 2 huruf a KUHP Jo UU no 1 th 2026 ttg penyesuaian tindak pidana dengan ancaman hukuman mati dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun
Saat ini pelaku telah diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(*/ edw)
(Foto  : Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sungailiat. IST/ Humas Polres Bangka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *