Sat Resnarkoba Polres Bangka Ungkap Kasus Sabu, Yuda Diamankan di Desa Pagarawan dengan BB 9,45 Gram

Sat Resnarkoba Polres Bangka Ungkap Kasus Sabu, Yuda Diamankan di Desa Pagarawan dengan BB 9,45 Gram
FORKODABABEL.COM, 
BANGKA 
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial YU alias Yuda (31) diamankan di kediamannya di Jalan Gambir, Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah petugas Sat Resnarkoba memperoleh informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial YU alias Yuda (31) diamankan di kediamannya. IST/ Humas Polres Bangka

 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 30 paket plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 9,45 gram. Selain itu, turut diamankan satu dompet warna cokelat, satu timbangan digital, satu unit telepon genggam, satu bal plastik klip bening ukuran kecil, serta satu tas selempang warna cokelat yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka IPTU Budi Prasetyo mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bangka dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial YU alias Yuda (31) diamankan di kediamannya. IST/ Humas Polres Bangka

 

“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas IPTU Budi Prasetyo.
Saat ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diduga melakukan perbuatan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan polisi. IST/ Humas Polres Bangka
Polres Bangka menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Bangka.
(*/ arh)
(Foto : Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial YU alias Yuda (31) diamankan di kediamannya. IST/ Humas Polres Bangka)