Satreskrim Polres Bangka Bekuk Residivis Pencurian, 3 TKP Diungkap

Satreskrim Polres Bangka Bekuk Residivis Pencurian, 3 TKP Diungkap
FORKODABABEL.COM, BANGKA  —  Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka kembali mengamankan seorang residivis kasus pencurian.
Pelaku berinisial HN alias Nyo (47) ditangkap karena diduga melakukan serangkaian aksi pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka bersama personel Reskrim Polsek Sungailiat pada Kamis, (16/07/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Barang bukti yang diamankan polisi. IST/ Humas Polres Bangka

 

Tersangka diamankan di kediaman orang tuanya di Jalan Sri Pemandang, Sungailiat.
Kapolres Bangka AKBP Indra Fery Dalimunte melalui Kasat Reskrim AKP Mauldi Waspadani, S.Tr.K., S.I.K menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian dua unit handphone di rumah kontrakan Jalan Gang Keluarga, Kelurahan Sri Menanti.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan penyelidikan. Hasilnya pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan pada malam harinya,” ujar AKP Mauldi, Kamis (16/7/2026).
Dari pemeriksaan, HN alias Nyo mengaku melakukan pencurian di rumah kontrakan korban pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku masuk melalui pintu depan yang tidak terkunci lalu menggondol dua unit handphone dan satu dompet milik korban.
Pelaku berinisial HN alias Nyo (47) ditangkap Satreskrim Polres Bangkam karena diduga melakukan serangkaian aksi pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. IST/ Humas Polres Bangka

 

Selain itu, tersangka juga mengakui mencuri di sebuah warung kopi di Jalan Hos Cokroaminoto, Sungailiat, pada Selasa (7/7/2026) dini hari.
Saat itu warung hanya ditutup tirai. Dua unit handphone milik pemilik warung yang sedang tertidur ikut dibawa kabur.
Hasil pengembangan penyidik, HN juga diduga terlibat pencurian di rumah kontrakan kawasan Kampung Jawa, Sungailiat. Seluruh kasus tersebut masih didalami.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa:
1.  1 buah dompet.
2.  5 unit telepon genggam berbagai merek.
3.  4 buah charger handphone.
Seluruh barang bukti diduga kuat merupakan hasil kejahatan tersangka.
Kasat Reskrim menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami imbau masyarakat lebih waspada. Pastikan rumah dan tempat usaha terkunci saat ditinggalkan atau beristirahat. Segera laporkan jika melihat atau menjadi korban tindak pidana,” tegasnya.
Kini HN alias Nyo beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(*/ edw)
(Foto  :  Pelaku berinisial HN alias Nyo (47) ditangkap Satreskrim Polres Bangkam karena diduga melakukan serangkaian aksi pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. IST/ Humas Polres Bangka)