Pelajar SMKN 2 Sungailiat Ikuti Sosialisasi Pemilih Pemula
FORKODABABEL.COM, BANGKA –– Kesbangpol dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka menggelar kegiatan sosialisasi peningkatan partisipasi pemilih pemula dari kalangan pelajar tingkat akhir di Aula SMKN 2 Sungailiat dihadiri sekitar 100 siswa Kelas 12, Sabtu (02/08/2025).
Kegiatan dihadiri Zulkifli, S.Sos.I (Kordiv Program dan Data KPU Kabupaten Bangka), Suryani (Kabid Wasnas Kesbangpol Kab. Bangka), Ilyas (Kabid Poldagri Kesbangpol Kab. Bangka), Wanik (Wakil Kepala Sekolah SMKN 2) dan siswa siswi SMKN 2.
Dalam kegiatan ini, Ilyas (Kabid Poldagri Kesbangpol Kab. Bangka) menjadi pemateri pertama menyampaikan pendataan pemilih dilakukan dengan prinsip de jure berdasarkan KTP-el.
Dalam hal pemilih yang telah memenuhi syarat namun belum memiliki KTP-el, pendataan dapat dilakukan berdasarkan dokumen kependudukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KPU Kabupaten/Kota menyusun formulir Model A-Daftar Pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi dengan membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 orang, dengan memperhatikan:
* Tidak menggabungkan desa/kelurahan atau sebutan lain
* Kemudahan pemilih ke TPS
* Tidak memisahkan pemilih dalam 1 keluarga pada TPS yang berbeda.
* Aspek geografis setempat.
“Pengaturan terkait pemilih tambahan pada penyelenggaraan Pilkada diselaraskan dengan pengaturan pada Pemilu.
Daftar Pemilih Tambahan selanjutnya disebut DPK,” ujarnya.
Sementara Zulkifli, S.Sos.I, Kordiv Program dan Data KPU Kab. Bangka menyampaikan
daftar pemilih di lokasi khusus memuat daftar pemilih tidak dapat menggunakan hak pemilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara di kondisi tertentu dan dengan menggunakan hak pemilihnya.
“Pantarlih mencatat kegiatan coklit dalam Buku Kerja Pantarlih dan merekapitulasi hasil Coklit ke dalam formulir Model A-Laporan Hasil Coklit,” katanya.
Di sisi lain, PPS menyusun Daftar Pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan hasil Coklit dengan menggunakan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih.
PPS menyampaikan Daftar Pemilih hasil pemutakhiran dalam bentuk salinan digital kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
Setelah menerima masukan dan tanggapan terhadap DPS yang diumumkan, PPS memperbaiki DPS paling lama 5 hari sejak berakhirnya penyampaian masukan dan tanggapan dan melakukan rekapitulasi DPSHP. Terangnya
Sedangkan Wanik, Wakil Kepala Sekolah SMK N 2) dan siswa siswi SMK N 2 mengucapkan terima kasih atas partisipasi siswa dalam kegiatan sosialisasi ini.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi siswa dalam proses pemilihan,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih pemula dalam proses demokrasi dan memberikan pemahaman tentang pentingnya menggunakan hak pilih.
(Forkodababel.com/ Fm, Foto: Sosialisasi pemilih pemula. IST)