Kaki Mahasiswi di Parittiga Nyaris Putus Dibacok, Motif Pelaku Tersinggung
FORKODABABEL.COM,
BANGKA BARAT — Polres Bangka Barat (Babar) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap seorang mahasiswi, Mutia (20) di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga.
Korban mengalami luka sangat parah pada kaki kirinya hingga nyaris putus akibat diduga dibacok menggunakan senjata tajam.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, penganiayaan tersebut dipicu oleh ketersinggungan pelaku.

“Motif sementara berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena tersinggung. Namun penyidik masih mendalami secara menyeluruh rangkaian kejadian dan motif tersebut,” kata Yos Sudarso, Sabtu (25/7/2026).
Kasus ini ditangani Unit Reskrim Polsek Jebus. Polisi telah mengamankan tersangka berinisial Angga alias Taipei (32), warga Desa Cupat, yang diduga sebagai pelaku penganiayaan.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/7/2026) di Desa Cupat. Akibat pembacokan tersebut, korban mengalami luka berat pada kaki sebelah kiri dan harus mendapatkan penanganan medis serius.
Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Bakti Timah. Karena kondisi lukanya cukup parah, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Provinsi di Pangkalpinang untuk penanganan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara, Polres Bangka Barat turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis golok atau parang bergagang warna hijau yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengecekan TKP, serta melengkapi hasil visum korban untuk kepentingan penyidikan,” ujar Yos.
Polisi juga masih mendalami latar belakang perselisihan yang diduga membuat pelaku tersinggung hingga berujung pada penganiayaan berat tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat.
Polres Bangka Barat memastikan perkara ini ditangani secara profesional dan seluruh fakta kejadian akan didalami melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(*/ arh)
(Foto : Polres Bangka Barat (Babar) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap seorang mahasiswi, Mutia (20) di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga. IST/ Humas Polres Bangka Barat)












