Pemkab Bangka Bentuk Satgas Pencegah Karhutla, Sudah 60 Hektare Lahan Terbakar 

Pemkab Bangka Bentuk Satgas Pencegah Karhutla, Sudah 60 Hektare Lahan Terbakar 

FORKODABABEL.COM, BANGKA  — Dalam satu bulan terakhir ini sejak bulan puasa hingga saat ini telah terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Bangka mencapai 50 hingga 60 hektare.

Meskipun  tidak ada korban jiwa, namun fenomena karhutla ini perlu diantisipasi agar tidak meluas dan menimbulkan korban, karena itu Pemkab Bangka membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Karhutla bersama instansi terkait di ruang rapat kecil Setda Bangka, Selasa (31/03/2026).
Rapat pembentukan Satgas Pencegah Karhutla Kabupaten Bangka.
Plh Kasat Pol PP Kabupaten Bangka, Ahmad Suherman mengatakan pembentukan Satgas Pencegahan Karhutla ini dalam rangka antisipasi atau mencegah terjadinya karhutla di Kabupaten Bangka memasuki musim kemarau ini.
“Satu bulan terakhir ini laporan terjadinya kebakaran hutan dan lahan ini hampir terjadi setiap hari, baik siang maupun malam, karena itu atas perintah Sekda Bangka agar kita membentuk Satgas Pencegahan  Karhutla dengan kerja sama pihak Kepolisian, TNI, PT Timah Tbk, Perumda Tirta Bangka (PDAM), kecamatan-kecamatan, dan pihak lainnya,” kata Suherman, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bangka.
Diakuinya , jumlah mobil pemadam kebakaran (Damkar) Kabupaten Bangka hanya ada 4 unit Damkar yang sudah berumur tua, sedangkan wilayah kerja mencakup 8 Kecamatan  yang cukup jauh dan luas wilayah jangkauannya.
Rapat pembentukan Satgas Pencegah Karhutla Kabupaten Bangka.
Sedangkan jumlah personil Damkar ada 60 orang dan bisa dibantu petugas Satpol PP, serta di anggota di kecamatan- kecamatan.
“Kalau hanya mengharapkan dari Sungailiat saja sangatlah sulit menghadapinya, karena itu kita kerjasama  dengan pihak terkait lainnya untuk saling membantu agar bisa lebih cepat menanganinya bila terjadi karhutla,” imbuhnya.
Diungkapkannya, saat ini memang yang terjadi kebakaran itu di lahan-lahan semak belukar pinggiran jalan, seperti Jalan Lintas Timur Sungailiat, Merawang, Belinyu, Riau Silip diduga disebabkan oknum masyarakat membuang puntung rokok sembarangan, bakar sampah dan lainnya.
“Hingga saat ini sudah sekitar 50-60 hektare lahan sudah terbakar, karena hampir setiap hari ada laporan karhutla ini,” ujarnya.
Ditegaskannya, bagi oknum masyarakat yang sengaja membakar hutan dan lahan secara aturan hukum bisa dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun.
“Memang saat ini kita masih melakukan sosialisasi dulu agar masyarakat jangan sengaja membakar hutan dan lahan, apalagi saat ini ada momen Cheng Beng atau Sembahyang Kubur agar jangan membakar rerumputan sembarangan saat ini karena sudah ada kejadiannya seperti pekuburan daerah Bedeng Ake, Jurung sengaja dibakar untuk membersihkan rerumputan,” tukasnya. (edw)
(Foto: Rapat pembentukan Satgas Pencegah Karhutla Kabupaten Bangka. edw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *