Kuasa Hukum PT PMM Minta Penyelesaian Laka Kerja Karyawan Secara RJ
FORKODABABEL.COM, BANGKA — Kuasa Hukum PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM), Dr H Zaidan bersama rekannya Abdullah Randi dan manager PT PMM, Asa Marpaung menggelar jumpa pers mengenai peristiwa kecelakaan kerja yang dialami karyawannya beberapa waktu lalu di Black Jack Cafe Sungailiat, Senin (18/05/2026)sore.
“Karyawan PT PMM bernama Agus Jumanto pada tanggal 5 Mei 2026 sekitar pukul 9.45 WIB meninggal dunia saat bekerja di pabrik, ” kata Zaidan.

Diungkapkannya untuk menyelesaikan persoalan ini telah dilakukan beberapa kali pertemuan, pertama pertemuan di Kantor PT PMM di Desa Maras Senang, dimana pihak korban diwakili pengacaranya dari Kantor Turki and Partner.
“Setelah itu ada lagi 2-3 kali pertemuan di kantor saya dihadiri pengacara korban, manager PT PMM Asa Marpaung dan saya, namun memang belum menghasilkan kesepakatan,” ujar Zaidan.
Diungkapkannya, perlu kami tegaskan pihak perusahaan PT PMM memiliki iktikad yang baik untuk menyelesaikan persoalan ini, karena ini sebuah perusahaan tidak bisa mengambil keputusan sendiri, ada pihak pemegang saham dan lainnya.
“Karena itu sampai saat ini belum ada titik temu dalam menyelesaikan persoalan ini, tetapi keinginan pihak PT PMM untuk menyelesaikan secara damai. Meskipun saat ini pihak kuasa hukum korban sudah membuat laporan polisi ke Polres Bangka, sehingga sudah menjadi kewenangan Polres Bangka untuk melakukan penyelidikan kasus ini, sejauh mana kecelakaan itu terjadi, tetapi pihak PT PMM masih tetap ingin menyelesaikan persoalan ini secara damai atau Restorative Justice atau RJ,” tegas Zaidan.
Diakui Zaidan, selaku kuasa hukum PT PMM memang lebih memilih penyelesaian secara damai atau RJ, karena penyelesaian melalui hukum itu tidak menjadikan hubungan menjadi lebih baik.

“Untuk itu kami dari kuasa hukum PT PMM terus berupaya mencari jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan persoalan ini,” ungkapnya.
Diharapkannya pihak keluarga korban juga bisa menyambut dengan baik niat pihak perusahaan ini, seperti hak-hak korban yang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan, santunan dan lainnya untuk dikoordinasikan.
“Kita akan mengupayakan dengan baik untuk menyelesaikan persoalan ini, supaya pihak perusahaan dan masyarakat tetap akur dan operasional pabrik juga masih tetap berjalan dengan baik tanpa gangguan apapun,” harapnya.
Sementara itu rekannya, Abdullah Randi menambahkan pihak perusahaan akan kooperatif dan membuka komunikasi untuk menyelesaikan hak-hak karyawan.
“Pihak perusahaan akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan hal ini, dan saat dalam proses pencairan administrasi BPJS Ketenagakerjaannya, santunan dan lainnya,” kata Randi.
Diungkapkannya perlu diketahui sekitar 80 persen karyawan perusahaan ini atau 80-90 orang karyawan adalah tenaga kerja lokal dari sekitar lokasi perusahaan.
“Dan untuk pembelian TBS kelapa sawit juga berasal dari masyarakat petani sekitar pabrik, namun karena saat ini proses penyidikan polisi sehingga pabrik tidak beroperasi dan perusahaan belum bisa membeli TBS kelapa sawit masyarakat, kami mohon doa dan dukungannya semoga persoalan ini cepat selesai dan pabrik bisa beroperasi kembali,” harapnya.
(edw)
(Foto : Kuasa Hukum PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM), Dr H Zaidan bersama rekannya Abdullah Randi dan manager PT PMM, Asa Marpaung menggelar jumpa pers mengenai peristiwa kecelakaan kerja yang dialami karyawannya. edw)






