Satpol PP Bangka Sosialisasikan Perda KTR dan Awasi Peredaran Rokok Ilegal
FORKODABABEL.COM, BANGKA — Satpol PP Kabupaten Bangka menggelar kegiatan implementasi penegakan Perda No. 11 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Gedung Graha Maras Kantor Bupati Bangka, Senin (18/05/2026).
Kegiatan ini dibuka Wakil Bupati Bangka, Syahbudin dan dihadiri sekitar 100 peserta dari perwakilan 7 tatanan kawasan tanpa rokok, seperti fasilitas kesehatan, belajar-mengajar, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya yang ditentukan.

Wakil Bupati Bangka Syahbudin mengatakan kegiatan ini dalam rangka lebih mengetahui dampak buruk asap rokok serta menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
“Ini merupakan upaya Pemkab Bangka dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mewujudkan generasi sehat dan produktif karena itu dibuatlah Perda No. 11 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan dilakukan sosialisasi serta pengawasan di seluruh tatanan tempat KTR,” kata Syahbudin.

Selain itu peredaran rokok ilegal juga menjadi persoalan serius dan perlu ditangani bersama karena rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat karena tidak terjamin kualitas dan keamanannya,” ujarnya.
Karena itu pemberantasan rokok ilegal ini membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya serta masyarakat.
“Melalui kegiatan ini diharapkan bisa memperkuat koordinasi dan membangun komitmen bersama dalam mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok dan menekan peredaran rokok ilegal di daerah kita,” harapnya.
Sementara itu Plt Kasat Pol PP Kabupaten Bangka Ahmad Suherman melalui Kabid PPUUD, Indrata Yusaka mengatakan pada tahun 2025, Pemkab Bangka melalui Satpol PP berhasil memperoleh dana insentif dari Kementerian Keuangan RI melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau dialokasikan untuk mendukung penegakan hukum dalam penerapan perda Kawasan Tanpa Rokok dan pemberantasan peredaran rokok ilegal.
“Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini sudah ada sejak tahun 2014 tetapi penegakan dan penerapannya biasa-biasa saja, karena tahun ini dapat dana bagi hasil cukai rokok sehingga bisa melaksanakan penerapan ini secara lebih intensif dan terstruktur,” katanya.
Diharapkannya seluruh tatanan kawasan yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok itu benar-benar bisa bebas dari rokok, apapun bentuknya.
“Di lapangan saat ini kita temukan peredaran rokok ilegal saat ini sangat masif sekali di Kabupaten Bangka karena itu saat turun ke lapangan kita berhasil menemukan bukti peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bangka masuk tahap mengkhawatirkan, contohnya ada di meja depan itu sampel-sampel rokok ilegal berbagai merek kita sita, ada yang tanpa cukai , ada yang pakai cukai isi 12 batang tetapi isinya 20 batang dan ada yang cukai palsu,” ujarnya.
Dilanjutkannya, ke depan memang perlu ada kajian revisi perda karena perda saat ini sanksi atau hukumnya sudah tidak relevan lagi.
“Karena itu bersama instansi terkait lainnya perlu bekerjasama memikirkan hal itu , supaya perlu ada sanksi yang lebih tegas lagi,” harapnya.
(edw)
(Foto : Satpol PP Kabupaten Bangka menggelar kegiatan implementasi penegakan Perda No. 11 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. edw)






