Polres Bangka Amankan Pengedar Sabu di Pemali, Barang Bukti 9,44 Gram Disita
FORKODABABEL.COM, BANGKA — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pada Selasa (2/6/2026) malam, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria beserta barang bukti seberat 9,44 gram.

Kapolres Bangka melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Prasetyo mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Tarumanegara Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SK alias DOM (24). Penangkapan dilakukan setelah Sat Resnarkoba Polres Bangka mendapatkan informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut”, ujar IPTU Budi Prasetyo seizin Kapolres Bangka.
Usai melakukan penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu plastik klip bening ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,44 gram, satu buah tas dompet, satu unit telepon genggam merek Redmi warna putih, satu unit timbangan digital merek Camry warna silver, satu bal plastik klip bening ukuran kecil, satu bal sedotan, satu buah potongan sedotan berbentuk sekop, serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
00
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga berperan dalam kegiatan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, jelas IPTU Budi Prasetyo.
Polres Bangka menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
(*/ edw)
(Foto : Petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria beserta barang bukti seberat 9,44 gram. IST/ Humas Polres Bangka)






