DPRD Babel dan Apkasindo Minta Harga TBS Kembali Normal

DPRD Babel dan Apkasindo Minta Harga TBS Kembali Normal
FORKODABABEL.COM, BANGKA  — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya meminta seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar menormalkan kembali harga TBS kelapa sawit, khususnya para petani kelapa sawit mandiri atau swadaya.
Hal ini  sesuai dengan hasil kesepakatan  RDP pada 7 Mei 2026 lalu di Banmus DPRD Provinsi Babel.
DPRD Provinsi Kepulauan Babel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) mengenai stabilitas harga TBS kelapa sawit. edw

 

Pernyataan ini disampaikan Didit saat DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) mengenai stabilitas harga TBS kelapa sawit akibat dampak kebijakan perdagangan dan ekspor  CPO satu pintu lewat BUMN di ruang pertemuan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Selasa (02/06/2026).
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya didampingi para Wakil Ketua DPRD Babel dan dihadiri perwakilan anggota DPRD Babel dari semua komisi.
DPRD Provinsi Kepulauan Babel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) mengenai stabilitas harga TBS kelapa sawit. edw

 

Hadir juga Dirkrimsus Polda Babel, perwakilan OPD terkait Pemprov Babel, APDESI, ABPEDNAS, APKASINDO Provinsi Babel, petani sawit, seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) dan undangan lainnya.
“Kesimpulan RDP ini dimana pihak eksekutif dan legislatif Provinsi Kepulauan Babel menginginkan harga TBS kelapa sawit normal kembali, karena sesuai kesepakatan para elit di Jakarta pada rapat Jumat, 29 Mei 2026. Jadi kita harus taat kepada keputusan ini sebagai keputusan hukum yang harus dilaksanakan tanpa melihat untung atau rugi pihak pabrik kelapa sawit,” kata Didit.
Dilanjutkannya, soal implementasi rencana kebijakan yang disampaikan Presiden itu merupakan kedaulatan bangsa terhadap produk-produk sumber daya alam Indonesia.
” Itu baru akan dilaksanakan 1 Januari 2027 mendatang,” ujarnya.
Selain itu pemerintah pusat memerintahkan agar gubernur dan bupati/walikota untuk melaksanakan Permentan No. 13 Tahun 2024 tentang penetapan harga TBS kelapa sawit mitra yang sudah dilaksanakan setiap 2 minggu sekali di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Babel.
“Mengapa kita melibatkan pihak Dirkrimsus Polda Babel dan Kajari Babel dalam hal ini jika perusahaan-perusahaan tidak melaksanakan penetapan harga ini bisa dikenakan implementasi  hukumnya, artinya ini sudah jelas patokannya,” tegas Didit.
Ditambahkannya,  aspirasi dari perusahaan soal turunnya harga CPO, nanti bisa disampaikan ke Dirjen  di Kementerian yang akan menerima kunjungan DPRD Babel pada hari Kamis nanti.
“Selaku DPRD kita juga harus objektif, karena pihak perusahaan juga warga kami dan para petani juga warga kami, kita bukan bicara soal bela membela, tapi soal kepatuhan hukum yang harus dilaksanakan, saya minta dinas  terkait untuk mengundang para perusahaan agar melaksanakan hal itu,” harapnya.
Rapat internal pengurus dan anggota Apkasindo Babel. edw

 

Sementara itu Ketua DPD Apkasindo Bangka Tengah, Maladi, SH yang juga anggota Divisi Advokasi Hukum DPP Apkasindo menilai persoalan utama saat ini bukan lagi pada regulasi, melainkan lemahnya pengawasan terhadap implementasi harga yang telah disepakati bersama.
Menurut Maladi, harga TBS yang berlaku di pabrik kelapa sawit (PKS) telah ditetapkan melalui kesepakatan antara perusahaan, perwakilan petani dan pemerintah.
Namun di lapangan, harga yang diterima petani masih sering berbeda dari hasil keputusan tersebut.
“Kami menegaskan bahwa pentingnya pengawasan, karena harga TBS sudah ditetapkan melalui keputusan bersama antara pabrik, perwakilan petani maupun stakeholder lainnya. Intinya sederhana saja, apa yang dihasilkan dalam keputusan tersebut, tolong diawasi,” kata Maladi.
Rapat internal Apkasindo Babel. edw

 

Diungkapkannya selama ini masih terjadi kesalahpahaman mengenai pihak yang bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan harga TBS kelapa sawit.
Menurutnya, Apkasindo hanya berfungsi sebagai organisasi petani dan bukan lembaga pengawas.
“Apkasindo itu hanya asosiasi petani. Yang mengawasi itu adalah pihak yang menetapkan aturan. Dasar hukumnya juga jelas. Jadi sekarang kelemahan kita ada di pengawasan sampai ke tingkat pabrik,” ujarnya.
Dijelaskannya, Peraturan Gubernur yang mengatur harga TBS saat ini hanya berlaku pada tingkat pabrik untuk pemegang Delivery Order (DO), sementara transaksi di tingkat pengepul hingga petani belum sepenuhnya terjangkau pengawasan.
Kondisi itulah yang  menjadi celah terjadinya perbedaan harga di lapangan.
Meski demikian, Apkasindo masih memilih mengedepankan dialog dan komunikasi dengan seluruh pihak terkait.
Namun jika tidak ada tindak lanjut yang nyata setelah pertemuan ini, pihaknya tidak menutup kemungkinan mengambil langkah yang lebih besar bersama para petani.
“Kalau tidak ada tindak lanjut ataupun kestabilan harga, kami akan menempuh jalur lain. Mungkin kami akan berdialog dengan kawan-kawan petani dan bisa saja melakukan orasi atau turun ke jalan bersama,” tegasnya.
Ditambahkannya, saat ini sengaja tidak mengerahkan massa petani dalam audiensi agar suasana tetap kondusif dan fokus pada pencarian solusi.
“Sekarang kami sengaja tidak mengajak petani karena supaya pertemuan ini kondusif. Ke depan kita tinggal melihat perkembangan harga setelah rapat hari ini,” katanya.
Terkait perkembangan harga TBS kelapa sawit saat ini, akuinya ada kenaikan di sejumlah daerah, khusus di Bangka Tengah harga TBS saat ini sudah berada di kisaran Rp2.500 per kg.
“Kalau di Bangka Tengah sekarang sudah di angka Rp2.500 per kilogram. Di Bangka Selatan masih ada yang di bawah Rp2.400. Sementara di Bangka Induk ada yang tertinggi sekitar Rp2.650,” jelasnya.
Namun harga tersebut masih jauh dari harapan petani. Karena hasil pembahasan sebelumnya bersama DPRD Babel menginginkan harga TBS sawit dapat berada di atas Rp3.000 per kilogram.
“Kalau keputusan yang pernah kami sampaikan bersama Pak Ketua DPRD, harapannya di atas Rp3.000. Tetapi kenyataannya di lapangan masih jauh di bawah. Di sinilah pentingnya pengawasan,” ujarnya.
Ditegaskannya bahwa regulasi sebenarnya sudah cukup jelas, namun pelaksanaannya belum berjalan maksimal.
“Aturannya jelas, regulasinya jelas. Yang belum jelas itu pengawasannya,” tegas Maladi.
Dalam audiensi tersebut, APKASINDO juga mendukung pelibatan aparat penegak hukum (APH) dalam sistem pengawasan harga TBS kelapa sawit.
Menurut Maladi, langkah tersebut telah diterapkan di beberapa daerah lain dan terbukti efektif menjaga kepatuhan terhadap ketentuan harga yang berlaku.
“Memang harus melibatkan APH. Kami kemarin juga sudah audiensi dengan Kejati dan Kapolda. Kita bisa mencontoh pola pengawasan di Riau yang melibatkan aparat penegak hukum dalam tim pengawasan yang dibentuk gubernur,” katanya.
Ia menilai pengawasan internal yang selama ini dilakukan belum mampu memberikan hasil maksimal bagi petani.
Selain persoalan harga TBS, APKASINDO juga menyoroti tingginya harga pupuk yang masih menjadi beban berat bagi petani sawit.
“Perlu dicatat juga, walaupun di media disebut harga pupuk sudah stabil, kenyataannya di tingkat petani harga urea sekarang sudah mencapai sekitar Rp650 ribu per sak,” ungkapnya.
Bagi petani sawit, persoalan harga TBS dan mahalnya biaya produksi ibarat dua sisi yang saling berkaitan. Ketika harga jual belum stabil sementara biaya perawatan kebun terus meningkat, keuntungan petani semakin tergerus.
Karena itu, APKASINDO berharap hasil audiensi kali ini tidak berhenti pada pembahasan semata, melainkan diikuti langkah konkret dalam pengawasan dan penegakan aturan.
Sebab bagi ribuan petani sawit di Bangka Belitung, stabilitas harga bukan sekadar angka, melainkan penopang utama kehidupan ekonomi masyarakat.
(edw)
(Foto  :  DPRD Provinsi Kepulauan Babel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) mengenai stabilitas harga TBS kelapa sawit. edw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *