Apkasindo Dukung Upaya Bupati Bangka Selesaikan Hutang Petani KKSR dan Plasma SMI

Apkasindo Dukung Upaya Bupati Bangka Selesaikan Hutang Petani KKSR dan Plasma SMI

FORKODABABEL.COM, BANGKA  — Selain  persoalan hutang petani Program Kebun Kelapa Sawit Rakyat (KKSR), Pemkab Bangka juga berupaya menyelesaikan persoalan Program PIR Trans masyarakat petani kelapa sawit dengan PT Sumarco Makmun Indah (SMI) di rumah dinas Bupati Bangka, Senin (8/6/2026).

Bupati Bangka H Fery Insani mengatakan untuk persoalan perkebunan sawit masyarakat dengan PT Sumarco berharap juga bisa diselesaikan dengan baik, setelah puluhan tahun persoalan ini tidak terselesaikan.
Perwakilan PT SMI dan PT Ventura. edw

 

“Jadi rapat kita tadi bersama Direktur PT Sumarco dan PT Ventura sebagai pemegang hak tagih hutang, dimana memberikan kepastian kepada pemilik lahan yang terakhir. Karena banyak pemilik lahan-lahan kebun awal itu sudah berpindah tangan ke orang lain. Jadi nanti ditracking siapa pemilik awal lahannya dan pemilik terakhirnya. Setelah melunasi ke PT Ventura selanjutnya diterbitkan SKT atau SKHUAT dan bayar PBB- nya,” kata Fery Insani.
Diakuinya, sudah memerintahkan  pihak kecamatan agar jangan ada mengeluarkan SKT untuk kebun yang ada hubungannya dengan PT Sumarco, sebelum mereka melunasi ke pihak PT Ventura sebagai pemegang hak tagihnya.
“Insyaallah kita pelan-pelan menyelesaikan ini asalkan ada niat baiknya, persoalan ini bisa diselesaikan,” harap Fery Insani.
Perwakilan Apkasindo, Hormen. edw

 

Sementara itu pengurus Apkasindo Kabupaten Bangka yang juga petani kelapa sawit Desa Tanah Bawah Kecamatan Puding Besar, Hormen mengungkapkan program perkebunan PT SMI ini dinamakan plasma pola ABA
(Anak Angkat Bapak Angkat) dengan 10 paket kebun, di mana
Paket 1-5 jumlah petani 1.000 orang, di mana 1 petani dapat 5 ha plus1 rumah type 21 dengan nilai hutang sekitar Rp69 juta tetapi sudah dikurangi cicilan lewat koperasi jadi Rp67 juta.
Sedangkan Paket 6-10 jumlah 1.000 petani masing masing 2 ha tanpa rumah dengan hutang Rp 20.074.000.
“Alasan petani tidak mau bayar, khawatir sertifikat palsu dan lain-lainnya, tetapi kami sejumlah 74 orang mencoba melunasi dan membayar hutang tersebut ke PT Ventura dan akhirnya mendapatkan sertifikat atas kebun itu. Bahkan sertifikat kebun ini bisa dijadikan pinjaman lagi ke bank. Saya sendiri sudah 3 kali memanfaatkan sertifikat tanah kebun ini untuk pinjaman modal ke bank,” kata Hormen.
Rekapan data pekebun PT SMI. edw

 

Berdasarkan data PT SMI terakhir November 2025, jumlah petani yang sudah melunasi hutang sebanyak 145 orang dengan luasan 689 hektare, sedangkan  yang belum melunasi 1.155 orang dengan luasan 4.491 hektare.
Sedangkan Plt Ketua DPW Apkasindo (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia) Babel, Jamaludin sangat mengapresiasi Bupati Bangka untuk menfasilitasi penyelesaian masalah hutang petani program KKSR dan petani plasma PT SMI ini.
Apkasindo menyarankan agar para petani plasma program ABA PT SMI ini untuk membayarkan sisa hutangnya agar status kebun milik mereka menjadi jelas dan memiliki sertifikat tanahnya.
“Sebagai petani plasma saya yakin mereka sudah banyak merasakan manfaat dan keuntungannya, saya yakin mereka juga tidak terlalu berat untuk melunasi sisa hutangnya,” ujar Tipek, sapaan akrabnya.
Untuk itu Apkasindo sangat mendukung upaya Bupati Bangka untuk membantu memfasilitasi penyelesaian masalah petani plasma PT SMI ini, sehingga para petani pemilik lahan memiliki kekuatan hukum yang jelas atas kebunnya.
“Kita lihatlah para petani kelapa sawit plasma yang sudah lunas saat ini sudah bisa merasakan manfaat dan keuntungannya dengan memiliki sertifikat kebunnya,” ujarnya.
(edw)
(Foto : Pemkab Bangka juga berupaya menyelesaikan persoalan Program PIR Trans masyarakat petani kelapa sawit dengan PT SMI. edw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *