Baru Sepekan Menjabat, Kapolres Bangka Barat Ungkap Peredaran 341 Gram Sabu, Selamatkan 1.300 Jiwa
FORKODABABEL.COM, BANGKA BARAT —
Komitmen Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H, dalam memberantas peredaran narkotika langsung dibuktikan.
Hanya dalam sepekan menjabat, jajaran Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus besar peredaran sabu seberat 341,06 gram.
Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Jumat (17/7/2026) pukul 11.00 WIB.
Kapolres didampingi Wakapolres, Kasat Resnarkoba, Kasi Propam, Kapolsek Mentok, dan Kasi Humas Polres Bangka Barat.
Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mewakili Kapolres mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan jajaran dalam memerangi narkotika yang merusak generasi muda.
“Meski baru beberapa hari menjabat sebagai Kapolres Bangka Barat, beliau berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Bangka Barat,” ujar Yos.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula Rabu (15/7/2026). Tim Hantu Satresnarkoba bersama Unit Reskrim Polsek Mentok mendapat informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah kontrakan di Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan pria berinisial MI (26). Saat digeledah, polisi menemukan 17 paket sabu dengan berat bruto 3,34 gram beserta alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Pengembangan dari pemeriksaan MI kemudian mengarah ke pria berinisial RS (28). RS ditangkap di rumahnya di Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok.
“Dari rumah tersangka RS, petugas menemukan sabu yang disimpan di dalam brankas. Barang bukti yang diamankan mencapai 337,72 gram bruto, lengkap dengan timbangan digital, plastik klip, telepon seluler, dan sejumlah barang pendukung lainnya,” jelas Yos.
Secara keseluruhan, Polres Bangka Barat mengamankan barang bukti sabu seberat 341,06 gram bruto dari kedua tersangka. Nilai barang tersebut ditaksir sekitar Rp300 juta.
Yos menyebut, jumlah itu berpotensi menyelamatkan sekitar 1.300 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika apabila berhasil beredar di wilayah Kecamatan Mentok dan sekitarnya.
“Ini menjadi bukti nyata komitmen Kapolres Bangka Barat yang baru menjabat sekitar sepekan. Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras kepada para pelaku peredaran narkotika bahwa Polres Bangka Barat akan bertindak tegas tanpa kompromi,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan. MI dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara RS dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
(*/ edw)
(Foto : Jajaran Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus besar peredaran sabu seberat 341,06 gram disampaikan dalam konferensi pers. IST/ Humas Polres Bangka Barat)
