Cegah Kejahatan TPPO, Maryam Minta Pemerintah Bentuk Satuan Tugas

Berita190 Views
banner 468x60

Saat ini kejahatan TPPO sudah dialami warga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sebanyak 69 orang mengalami TPPO di negara Myanmar, tentunya hal ini membuat kita khawatir dan miris,”

FORKODABABEL.COM, BANGKA — Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Dapil Kabupaten Bangka, Maryam meminta Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi melakukan upaya yang masif guna mencegah maraknya berbagai modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

banner 336x280

Untuk mengatasi TPPO ini secara sistematis melakukan koordinasi internal dan dengan instansi terkait dengan melibatkan partisipasi satuan kerja imigrasi di daerah dan juga membentuk Satuan Tugas guna melakukan pencegahan.

“Saat ini kejahatan TPPO sudah dialami warga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sebanyak 69 orang mengalami TPPO di negara Myanmar, tentunya hal ini membuat kita khawatir dan miris,” kata Sekretaris Partai Demokrat Babel ini, Sabtu (08/03/2025).

Diakuinya, faktor penyebab terjadi TPPO ini mungkin secara internal korban yang sedang rentan, karena faktor kondisi ekonomi, sulitnya mencari pekerjaan ataupun keinginan pribadi yang kuat ingin bekerja di luar negeri.

“Sehingga tanpa berpikir panjang para korban tersebut menerima apa yang ditawarkan dan dijanjikan para pelaku,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Babel ini.

Namun ada faktor lain yang harus dievaluasi, yakni faktor eksternal atau pemerintah, dimana diharapkan pemerintah pusat melalui Dirjen Imigrasi melakukan evaluasi atau pengawasan yang lebih maksimal dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait lainnya.

“Kita pikir hal ini penting dilakukan sebagai upaya pencegahan yang terbaik. Karena mudahnya para pelaku kejahatan ini membawa korban ke luar negeri tentunya memang ada celah lain, misalnya mudahnya memalsukan dokumen imigrasi, merubah identitas korban dan juga negara yang dituju tidak mempersoalkan administrasi , sehingga peluang ini dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan TPPO,” ungkapnya.

Maryam menyarankan penting dibentuk skema upaya pencegahan terjadi kejahatan TPPO ini, misalnya dibentuk satuan tugas oleh instansi berwenang dengan melibatkan tokoh masyarakat, pemda, kepolisian dan instansi terkait lainnya.

“Kami ketahui dari data ada 32 orang dari para korban melakukan proses administrasi di Kantor Imigrasi Pangkalpinang, apakah mereka mengajukan admistrasi secara individu ataukah secara kolektif lewat orang lain secara bersamaan ataukah masing -masing,” jelasnya.

Dilanjutkannya dengan adanya satuan tugas ini tentunya bisa melakukan deteksi secara dini untuk melakukan pencegahan, sehingga tidak terjadi hal kejahatan TPPO ini.

Diketahui sebelumnya, total terdapat 69 pekerja ilegal asal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di perbatasan Myanmar.

“Saat ini kami katakan ada 69 pekerja imigran ilegal, karena berangkatnya bukan melalui jasa tenaga kerja,” ujar Elius Gani, Selasa (4/3/2025) lalu.

Elius Gani mengungkapkan berdasarkan informasi, para korban diiming-imingi dengan gaji besar sehingga menarik minat para korban.

“Jadi ada saudara atau orang Bangka juga yang sudah kerja, jadi perekrutannya dari mulut ke mulut,” ujarnya.

Namun sayangnya, gaji besar merupakan janji manis yang tidak didapatkan oleh para korban.

“Jadi ada yang sudah kerja 10 bulan, ketika gaji mandek ini baru bermasalah. Jadi memang, kondisinya Myanmar itu ada sindikat judi online,” tukasnya.

Dakuinya saat ini para korban tertahan di perbatasan Myanmar, dengan kondisi daerah yang dikuasai kelompok separatis bersenjata.

Terkait hal tersebut Pemerintah Provinsi Bangka Belitung juga sudah melakukan koordinasi, dengan Polda Bangka Belitung serta Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).

“Intinya, jangan sampai kedepan terjadi lagi dan kita tentunya akan mensosialisaikan ini. Pemerintah indonesia tidak ada kerja sama terkait penempatan tenaga kerja, dengan Myanmar,” tegasnnya.

Selain terhadap 69 orang tersebut, sudah ada kontak dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Yangon terkait informasi keberadaan para korban.

“Hal ini juga menjadi urusan, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mudah-mudahan kalau keberadaan sudah diketahui ada tindakan, untuk dikembalikan ke tanah air. Namun jelas membutuhkan waktu kalau dari BP3MI, membutuhkan waktu sekitar 3 minggu,” ungkapnya.

(Forkodababel com / Edw, Foto: Maryam. IST)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *