“Ke depan mungkin bisa dipetakan apa sih potensi yang ada di desa, fokus saja pada hal tersebut, terkadang jangan kan usahanya di bidang apa, kita warga desa saja tidak tahu siapa pengurus BUMDes yang ditunjuk,”
FORKODABABEL.COM, BANGKA –– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpemdes) Kabupaten Bangka terus mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk segera berbadan hukum, juga harus aktif dan memiliki pengurus.
“Kami dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka terus mendorong BUMDes untuk segera berbadan hukum, harus aktif, dan harus ada pengurus,” kata M Dalyan Amrie, Kepala Dinpemdes Kabupaten Bangka di Sungailiat, Kamis (06/03/2025).
Diungkapkannya, tahun 2025 ini pemerintah ingin mengoptimalkan peranan BUMDes sebagai pelaksana dana desa untuk ketahanan pangan.
“Untuk itu kita lakukan sosialisasi Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan. Tujuan dari sosialisasi ini adalah memberikan panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan kepada pemerintah desa dan BPD,” katanya.
Sementara itu seorang warga Desa Cengkong Abang Kecamatan Mendo Barat, Suryamin berharap keberadaan BUMDes dapat lebih dimaksimalkan.
Selama ini dia menilai BUMDes belum mampu mengolah potensi yang ada di desa secara maksimal.
“Ke depan mungkin bisa dipetakan apa sih potensi yang ada di desa, fokus saja pada hal tersebut, terkadang jangan kan usahanya di bidang apa, kita warga desa saja tidak tahu siapa pengurus BUMDes yang ditunjuk,” kata Suryamin.
(Forkodababel.com/ Pan, Foto: M Dalyan Amrie. Pan)