DPRD Bangka Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, KUA PPAS 2027 Resmi Dibahas

DPRD Bangka Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, KUA PPAS 2027 Resmi Dibahas
FORKODABABEL.COM, BANGKA  —  DPRD Kabupaten Bangka menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bangka, Senin (13/07/2026).
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Bangka juga menyampaikan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
DPRD Kabupaten Bangka menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bangka. edw

 

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bangka Hendra Yunus didampingi Ketua DPRD Bangka Jumadi,
dihadiri Wakil Bupati Bangka Syahbudin,  unsur Forkopimda, Plt Sekretaris Daerah, para kepala OPD, camat, lurah di lingkungan Pemkab Bangka, perwakilan PKK, Dharma Wanita, Ikad Bangka, LSM serta tamu undangan lainnya.
Wakil Ketua I DPRD Bangka,  Hendra Yunus mengatakan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 telah melalui pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sejak disampaikan oleh Bupati Bangka pada rapat paripurna tanggal 29 Juni 2026.
DPRD Kabupaten Bangka menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bangka. edw

 

“Pembahasan mencakup laporan keuangan daerah, realisasi anggaran, hingga hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan selama tahun 2025. Proses tersebut juga mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka,” kata Hendra.
Setelah mendengarkan pendapat akhir seluruh fraksi, pada prinsipnya DPRD Kabupaten Bangka menerima Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penyerahan pendapat akhir fraksi. edw

 

Selain menyetujui Raperda tersebut, rapat paripurna juga menjadi awal pembahasan dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.
Hendra menjelaskan KUA memuat kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, serta asumsi dasar penyusunan APBD. Sementara PPAS berisi program prioritas beserta batas maksimal anggaran yang menjadi pedoman penyusunan rencana kerja dan anggaran setiap perangkat daerah.
“Kita berharap penyusunan KUA dan PPAS 2027 benar-benar memprioritaskan kebutuhan masyarakat, khususnya program yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan warga sehingga pengelolaan keuangan daerah semakin efektif dan efisien,” harapnya.
DPRD Kabupaten Bangka menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bangka. edw

 

Sementara itu, Wakil Bupati Bangka Syahbudin mengatakan persetujuan Raperda pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD setelah diaudit BPK.
Syahbudin mengapresiasi DPRD Kabupaten Bangka yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda hingga akhirnya dapat disepakati menjadi peraturan daerah.
“Kami telah mencatat seluruh masukan dan evaluasi dari fraksi-fraksi DPRD sebagai bahan perbaikan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Bangka,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Syahbudin juga memaparkan arah kebijakan penyusunan APBD 2027. Ia menegaskan KUA dan PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, prioritas pembangunan, serta target kinerja yang ingin dicapai.
Menurutnya, APBD 2027 tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pembiayaan pemerintahan, tetapi juga menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia menyebut sejumlah indikator pembangunan Kabupaten Bangka menunjukkan capaian positif.
“Indeks Pembangunan Manusia (IPM) telah mencapai 75,38, tingkat kemiskinan berada di sekitar 4 persen atau di bawah rata-rata nasional, pendapatan per kapita mencapai Rp63,27 juta, serta gini ratio berada di angka 0,20 yang mencerminkan pemerataan pendapatan relatif baik,” ungkapnya.
Untuk tahun 2027, Pemerintah Kabupaten Bangka menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,69 persen, peningkatan IPM menjadi 75,77, pendapatan per kapita mencapai Rp65,33 juta, serta menjaga tingkat kemiskinan dan pemerataan pendapatan melalui berbagai kebijakan fiskal yang terukur.
Pemkab Bangka juga berkomitmen menyusun APBD yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan dengan memperkuat sinergi bersama pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
“Belanja daerah akan diarahkan lebih besar pada sektor-sektor produktif seperti pariwisata, pertanian, perdagangan, pemerataan infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan kualitas pelayanan dasar, sehingga manfaat APBD dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
(edw)
(Foto :  DPRD Kabupaten Bangka menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bangka. edw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed