Efisiensi Anggaran, Pemkab Bangka Restrukturisasi OPD di 2026/2027

Efisiensi Anggaran, Pemkab Bangka Restrukturisasi OPD di 2026/2027

 

FORKODABABEL.COM, BANGKA — Pemkab Bangka menggelar Rapat Koordinasi terkait penggabungan dan pemisahan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bangka tahun 2026/2027 di ruang rapat Parai Tenggiri Kantor Bupati Bangka, Senin (17/11/2025).

Rakor ini dipimpin Wakil Bupati Bangka, Syahbudin didampingi
Pj Sekda Bangka Thony Marza dan para Asisten Setda Bangka.

 

Saat ini Pemkab Bangka memiliki sekitar 34 OPD yang akan dirampingkan menjadi 30 OPD pada tahun 2026/2027 mendatang.

Wakil Bupati Bangka, Syahbudin mengatakan beberapa OPD tersebut berdasarkan rumpunnya disatukan atau digabungkan kembali dalam rangka efisiensi dan penghematan anggaran ke depan.

“Sehingga dengan semakin rampingnya SOTK di lingkungan Pemkab Bangka bisa lebih memaksimalkan dalam bekerja dan menghemat pengeluaran anggaran,” kata Syahbudin usai rakor.

Diungkapkannya beberapa OPD yang dirampingkan sesuai rumpunnya, seperti Dinas PUPR, Perkim dengan Perhubungan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dengan Dinas Perikanan, dan dinas lainnya yang memiliki satu rumpun.

“Memang ini baru rencana dan membutuhkan pembahasan , perlu ada perda dulu, perlu disinkronisasi dengan Pemprov Babel, kalau semua persyaratan sudah ok baru bisa dilakukan, mungkin bisa tahun 2026/2027,” ujarnya.

Sementara itu Asisten III Setda Bangka, Rismi Wiramadona mengatakan kalau memang akan dilakukan penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bangka sesuai PP No. 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.

“Maka akan dilakukan restrukturisasi perangkat daerah dari berjumlah 34 OPD menjadi 30 OPD serta meningkatkan kelas RSUD dari tipe C menjadi B,” ujarnya.

Untuk merealisasikan hal ini perlu ada upaya yang cepat dalam persiapan untuk memastikan apakah OPD ini sudah tepat sesuai urusannya.

“Nantinya sesuai arahan pak Sekda Bangka, bagian organisasi Setda Bangka akan membentuk tim yang melibatkan OPD terkait dalam rangka persiapan peyederhanaaan organisasi, menyiapkan seluruh persyaratan administrasi sesuai aturan UU yang berlaku dan usulan ini juga harus mendapatkan persetujuan Gubernur Babel,” imbuhnya.

Ditambahkannya, tim juga harus menyiapkan alasan yang jelas dalam melakukan penyesuaian restrukturisasi OPD ini dengan kapasitas keuangan daerah dan sumber daya manusia daerah yang ada.

“Kita juga harus menyiapkan draft raperda tentang susunan perangkat daerah” ujarnya. (edw)

(Foto : Pemkab Bangka menggelar Rapat Koordinasi terkait penggabungan dan pemisahan organisasi perangkat daerah (OPD). edw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *