Fraksi Gerindra Tolak Pengesahan Raperda Penggabungan OPD Pemkab Bangka, Mendra Aksi Walk Out
FORKODABABEL.COM, BANGKA –– Anggota DPRD Kabupaten Bangka dari Fraksi Gerindra, Mendra Kurniawan menyatakan Fraksi Gerindra Kabupaten Bangka menyatakan tidak menyetujui pengesahan raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Pemkab Bangka pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangka untuk disahkan menjadi perda , Senin (06/04/2026).

Raperda ini memuat rencana penggabungan beberapa OPD dengan fungsi dan tugas yang sama dalam rangka efisien anggaran di Pemkab Bangka.
Alasan Mendra menolak karena proses pembahasan dan pengesahan raperda ini tidak sesuai dengan hasil kesepakatan rapim sebelumnya.

“Apa hasil yang sudah dibacakan Wakil Ketua Pansus 1 itu baik, tapi kami dari Fraksi Gerindra juga memiliki hak, karena rapim yang dipimpin pak Ketua DPRD sebelumnya menyatakan semua keputusan berdasarkan hasil rapat Fraksi, karena itu berdasarkan hasil rapat anggota Fraksi Gerindra tidak ada yang menandatangani dari 16 orang anggota hanya ditandatangani 8 orang, karena kami pada rapat hari Sabtu itu seharusnya ada rapat pembahasan lebih lanjut tapi dihentikan. Jadi kami atas nama pimpinan fraksi menyatakan sikap tertulis kepada pimpinan DPRD, karena mekanisme yang diambil tidak sesuai aturan main,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Jumadi mengambil sikap untuk menanyakan langsung kepada jubir 7 fraksi lainnya yang ada di DPRD Bangka dan ternyata ketujuh fraksi lainnya menyatakan setuju agar raperda penggabungan SOTK untuk disahkan menjadi perda dan hanya Fraksi Gerindra yang menolak.
Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Jumadi mengatakan setelah mendengarkan pendapat langsung dari 8 fraksi di DPRD Kabupaten Bangka dan hanya satu fraksi yang menolak, sehingga rapat paripurna tetap dilanjutkan.

Sementara itu Mendra Kurniawan mengambil sikap walk out (jalan keluar) dari sidang rapat paripurna tersebut
“Setelah mendengar laporan hasil Pansus 1 dan jubir fraksi akhirnya menyetujui dan menerima raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ini,” ujarnya.
Dilanjutkannya, esuai dengan azas demokrasi kita dengarkan langsung pendapat dari seluruh peserta rapat ini, apakah setuju untuk ditetapkan menjadi perda pemerintah daerah Kabupaten Bangka dan dijawab kompak setuju, sehingga Ketua DPRD Bangka mengetuk palu 3 kali sebagai tanda setuju.
Sementara itu Wakil Bupati Bangka, Syahbudin mengatakan atas nama Pemkab Bangka mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bangka yang sudah membahas dan menyetujui usulan raperda ini untuk menjadi perda.
“Kita ingin menyesuaikan dengan regulasi nasional Kementerian PAN dan RB tentang penyederhanaan organisasi birokrasi pemerintah yang ramping, efektif, efisien dan akuntabel serta tepat fungsi dan tepat ukuran yang rasional dan proporsional sesuai kebutuhan yang nyata di daerah,” katanya.
(edw)
(Foto : DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna persetujuan raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat menjadi perda. edw)






